Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Eks Penyelidik KPK Sebut Brigjen Endar Dipecat dari KPK Usai Punya 2 Bukti Kasus Korupsi, Formula E?
Konflik pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK saat ini masih bergulir.
Eks Penyelidik KPK Sebut Brigjen Endar Dipecat dari KPK Usai Punya 2 Bukti Kasus Korupsi, Formula E?
TRIBUN-BALI.COM - Konflik pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK saat ini masih bergulir.
Adapun dipecatnya Endar Priantoro dari KPK lantaran dirinya menangani kasus Formula E.
Namun, fakta baru pun terkuat, kasus Formula E ternyata bukan alasan dibalik pemecatan Endar Priantoro.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera.
Ia pun menduga Firli Bahuri cs mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan terkait pengusutan perkara dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Akhirnya jelas, ngototnya Firli ingin mengembalikan Dirlid KPK bukan karena kasus Formula E, tapi terkait kasus ESDM," cuit Aulia melalui akun Twitter miliknya, Sabtu 8 April 2023.
Dilansir dari Tribunnews.com, Cuitan Aulia ini ditulis dalam sebuah quote tweet pemberitaan nasional yang menyebut Firli Bahuri diduga terlibat kebocoran dokumen penyelidikan KPK.
Penyelidikan dimaksud adalah kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Aulia menduga Firli melakukan dua pelanggaran terkait kasus ESDM ini, yakni etik dan pidana.
Baca juga: Bupati Meranti Resmi Ditahan 20 Hari, KPK Akui Ada Peran dari Mantan Direktur Penyidik KPK
Aulia pun menduga mantan bosnya sewaktu di KPK, Endar Priantoro, mengetahui pelanggaran yang dilakukan Firli tersebut.
"Ada 2 dugaan pelanggaran etik & pidana yang dilakukan Firli: 1. Berhubungan langsung dengan pihak berperkara; 2. Dugaan penerimaan suap," cuitnya.
"Diduga Endar tau dan punya bukti," demikian cuitan Aulia.

Adapun Firli Bahuri telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan keterlibatan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
"Betul ada laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewan Pengawas," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada awak media, dikutip pada Kamis 6 April 2023.
Albertina menuturkan, Dewas KPK segera menyikapi laporan dimaksud. Dewas akan lebih dulu melakukan proses administrasi, kemudian menganalisis laporan itu.
"Kalau perlu, dilakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi," tutur Albertina.
Dalam informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp, disebutkan bahwa tim penindakan KPK menemukan dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM, terutama ruangan Kepala Biro Hukum.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
Laporan hasil penyelidikan tersebut disebut rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.
Mendapati dokumen rahasia itu bocor, tim penindakan KPK pun menginterogasi Kepala Biro Hukum tersebut.
"Dan diketahui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM dan Menteri mendapatkannya dari Mr. F (pimpinan KPK)," sebagaimana dikutip dari informasi tersebut.
Baca juga: Firli Diminta Mundur dari KPK, Anggota Polri Keluar Rapat, Buntut Pencopotan Jabatan Brigjen Endar?
Tujuan pembocoran laporan penyelidikan tersebut yakni agar Kepala Biro Hukum itu berhati-hati dan mengantisipasi upaya penindakan KPK.
Padahal, KPK tengah menggelar operasi tertutup guna mengungkap korupsi di Kementerian ESDM. Akibatnya, operasi itu menjadi sia-sia.
"Sangat penting untuk ditelusuri lebih jauh tentang bocornya dokumen rahasia," demikian bunyi informasi itu.
Bantahan KPK
KPK melakukan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, telah membantah Firli Bahuri membocorkan dokumen rahasia terkait penyelidikan dugaan korupsi tukin.
"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali, Kamis 6 April 2023.
Ali mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM sudah selesai. Saat ini, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Semua pimpinan disebut sepakat menetapkan sejumlah tersangka setelah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Bupati Meranti Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Muhammad Adil Terima Fee Jasa Travel Umrah Rp1,4 M
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 pihak yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tukin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Jumat 31 Maret 2023.
Berdasarkan sumber, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.
Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Firli Cs Semakin Bikin Gaduh
Sementara itu terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro, kini mantan Direktur Penyelidikan KPK itu tak punya akses lagi untuk masuk ke ruangan KPK.
Terkait itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut tindakan Ketua KPK Firli Bahuri cs hanya membuat gaduh dan mengarah kepada tindakan provokasi.
"Bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu 8 April 2023.
"Endar sampai saat ini menurut Yudi masih pegawai KPK baik secara formil maupun materiil sehingga seharusnya bisa keluar masuk KPK," sambungnya.
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengatakan seharusnya Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah tidak memperkeruh polemik yang saat ini terjadi.
Baca juga: Firli Diminta Mundur dari KPK, Anggota Polri Keluar Rapat, Buntut Pencopotan Jabatan Brigjen Endar?
"Seharusnya Firli CS meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi karena ini adalah masalah di internal KPK," ucapnya.
Menurut Yudi, cara pencabutan akses adalah merupakan kepentingan pribadi agar mendepak Brigjen Endar dari KPK.
"Tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK," ungkapnya.
Oleh karena itu, Yudi ragu jika pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut-larut larut.
"Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Endar Dipecat Diduga karena Mengetahui & Punya Bukti 2 Kasus Korupsi, Tapi Bukan Formula E
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.