Berita Bali

Apa Itu Undang-undang Provinsi Bali? Dan Apa Kegunaanya Untuk Bali? Simak Penjelasannya

Apa itu Undang-undang Provinsi Bali? Dan apa kegunaanya untuk Bali? Simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra usai ditemui pada rapat Paripurna di DPRD Provinsi Bali pada, Senin 10 April 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Undang-undang (UU) Provinsi Bali telah resmi disahkan oleh DPR RI sebelumnya pada Selasa, 4 April 2023.

Dengan adanya UU Provinsi Bali ini UU di Provinsi Bali tidak akan menjadi satu lagi dengan Provinsi NTB dan NTT.

Namun tak banyak masyarakat mengetahui apa itu Undang-undang Provinsi Bali dan apa kegunaanya untuk Bali. 

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra usai ditemui pada rapat Paripurna di DPRD Provinsi Bali pada, Senin 10 April 2023 mengatakan dengan UU Provinsi Bali ini, Pemerintah dapat memperjuangkan kekuatan kebudayaan Bali agar mendapatkan pengakuan, perlindungan dan kemajuan dari negara. 

“Kedua, sumber daya yang kita miliki. Kita kan tidak punya sumber daya tambang, mineral, kita tidak punya. Kita punya sumber daya yang lain, bagaimana itu bisa mendapat perhatian dari negara,” katanya. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan berikutnya adalah bagaimana negara bisa ikut menjaga apa yang menjadi kekuatan Bali yakni seperti tradisi, budaya, agar itu dapat diakomodasi.

Jadi hasil akhirnya adalah apa yang menjadi aspirasi segenap elemen masyarakat Bali bisa ditampung, diakomodasi dalam undang-undang tersebut.

Undang-undang ini dikatakan Dewa Indra sudah mendapat persetujuan DPR, proses berikutnya adalah penetapan dari Presiden.

Baca juga: UU Provinsi Bali, Ini Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta, Diperjuangkan 2 Masa Jabatan Gubernur

Lalu apakah dengan Undang-undang ini pemerintah bisa membuat aturan sendiri tanpa melibatkan pemerintah pusat?

Dewa Indra mengatakan, ada bagian-bagian tertentu dimana seperti budaya perlindungannya, pariwisatanya, potensinya, agar diakui saja terlebih dahulu oleh negara.

Karena diakui, maka untuk mengimplementasikannya memerlukan peraturan pelaksanaannya.

Yang nantinya juga akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).

Namun dalam prosedur pembuatan perda setelah mendapat persetujuan DPRD harus difasilitasi ke pusat, dan dibahas di pusat. 

“Untuk diharmonisasi, apakah ini sudah harmonis dengan undang-undang provinsi Bali dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan adanya RUU yang sudah mendapat persetujuan DPR ini, maka kita punya kesempatan berikutnya untuk menyusun perda sebagai implementasi dari undang-undang yang nanti ditetapkan,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved