Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Hari Ini Prof Antara Jalani Sidang Praperadilan
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 10 April 2023.
Praperadilan diajukan Prof Antara bersama tim kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
"Hari ini dijadwalkan sidang praperadilan atas nama Pemohon Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng dengan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali," jelas humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Diperiksa 8,5 Jam Prof Antara Dicecar 86 Pertanyaan
Diketahui, Prof Antara dalam perkara ini didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Yakni Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika, Rama Gemingkar Matram, Riska Rety, Rahmat Sulistyo, David Nikidemus, Seraphine Woro Widiastuti, Ni Made Murniati, I Putu Mega Marantika, Komang Nila Adnyani, dan I Gede Bagus Ananda Pratama.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.
Baca juga: Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Prof Antara Minta Dukungan
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk. Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Berita lainnya di SPI Unud
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.