Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Prof Antara Minta Dukungan
Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara minta dukungan sebelum diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI Mandiri mahasiswa baru.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022 dilanjutkan.
Pemeriksaan dilanjutkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali seusai istirahat siang.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Prof Antara kembali di Kejati Bali, pukul 13.20 Wita untuk melanjutkan pemeriksaan. Tidak banyak kata yang keluar dari Prof Antara.
Baca juga: BEM Unud Desak Dikti Menonaktifkan Prof Antara, Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri
"Mohon doa dan dukungannya ya," ucapnya sambil bergegas menuju ruang pemeriksaan pidana khusus (pidsus) Kejati Bali didampingi tim kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika dkk.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk. Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Baca juga: Usut Tuntas, BEM Unud Desak Kejati Bali Tahan Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Mandiri
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Berita lainnya di SPI Unud
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.