Berita Bali
Usut Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Diperiksa 8,5 Jam Prof Antara Dicecar 86 Pertanyaan
Didampingi tim kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika dkk, Prof Antara mulai menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 18.30.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng diperiksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis, 6 April 2023.
Prof Antara diperiksa sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Didampingi tim kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika dkk, Prof Antara mulai menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 18.30 Wita.
Ada 86 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Prof Antara seputar dana SPI Mandiri Unud.
Baca juga: Police Line Bareskrim Polri Pada Sejumlah Ruangan Kantor Dinas di Badung, Ini Dugaan Masalahnya!
Baca juga: Terjebak Banjir, 12 Pamedek Dievakuasi Dari Pura Goa Raja Besakih Bali

"Banyak yang ditanyakan dan kami merasa senang, penyidik juga cukup profesional sehingga proses pertanyaan yang cukup banyak bisa selesai dengan baik," terang Pasek Suardika kepada awak media.
Advokat yang juga menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara ini mengatakan, kehadiran Prof Antara memenuhi panggilan pemeriksaan adalah komitmen dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan.
"Pak rektor (Prof Antara) sesuai komitmen tetap menghargai proses hukum yang ada, dan memang hukum lah paling baik untuk menguji kebenaran kasus yang hari ini ditangani," jelas Pasek Suardika.
Pihaknya pun menampik jika Prof Antara disebut mangkir, tidak memenuhi panggilan penyidik beberapa waktu lalu. "Kami sampaikan juga tidak benar pak rektor mangkir. Panggilan sebagai tersangka itu baru sekali, dan biasa di dalam KUHAP juga mengatur apabila tidak bisa kami melakukan pemberitahuan secara tertulis. Mungkin ini masalah komunikasi saja sehingga tidak benar kalau mangkir," tegas Pasek Suardika.
"Bahkan mungkin, tidak ada penanganan kasus korupsi seperti di Unud. Semua bahan diserahkan begitu banyak. Silakan dicek," imbuhnya.
Ditanya terkait kerugian negara yang disampaikan pihak Kejati Bali, kembali dengan tegas, Pasek Suardika membantah. Ini berdasarkan dokumen dan data yang telah tim hukum pelajari.
"Dari semua dokumen data yang ada, kami pelajari tidak ada kerugian negara. Yang ada negara bertambah kekayaan di dalam BLU Unud. Kenapa? Dari dana SPI itu sepenuhnya dipakai untuk pembangunan perbaikan fasilitas pendidikan di Unud," tuturnya.
Ia memaparkan, dari anggaran yang ada tahun 2018 sampai 2022 itu mencapai Rp 335,8 miliar. Sedangkan pembangunan di Unud itu mencapai Rp 479 miliar. "Artinya dana SPI sepenuhnya terserap untuk sarana dan prasarana, dan kekurangannya sekitar Rp 143,5 miliar itu diambil dari dana Unud yang lain," kata Pasek Suardika.
"Dan itu pun semua pembangunannya menggunakan pola DIPA, sehingga kami bingung juga kalau melihat angka (kerugian negara) sebesar itu. Angka perhitungan dari mana biar lah nanti itu diuji di praperadilan, karena alat bukti harus muncul di situ (praperadilan)," sambungnya.

Ditanya di mana kesalahan Unud sehingga muncul kerugian negara versi penyidik. Dirinya pun mengaku tidak tahu. "Tentu kami pun saat ini tidak tahu. Yang namanya kasus korupsi, apalagi beliau (Prof Antara) dikenalkan pasal 2, 3,12 huruf e dan pasal 18 tentu ada kerugian keuangan negara," ujarnya.
Menurut Pasek Suardika, nanti terkait kerugian negara akan diuji di praperadilan. Juga seperti apa alur SPI Mandiri Unud. "Saya kira mungkin cara pandang yang belum sama. Mudah-mudahan itu nanti bisa teruji dan cara pandangnya menjadi sama. Bagaimana proses uang masyarakat dari mahasiswa berubah menjadi PNBP, kemudian berubah statusnya menjadi uang negara lalu baru digunakan untuk kepentingan yang ada. Yang pasti kalau kami melihat angka yang ada adalah aset Unud bertambah dengan pola SPI. Bukan rugi jadi justru meningkat asetnya," tegasnya.
korupsi
Unud
Universitas Udayana
SPI
seleksi jalur mandiri
Sumbangan Pengembangan Institusi
tersangka
I Nyoman Gde Antara
mahasiswa
Pasca Kasus Penutupan Asram, Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian, 2 Akun Facebook Dilaporkan |
![]() |
---|
Keluhan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Denpasar dan Badung Bali, YLPK Minta Distribusi Gas Diawasi |
![]() |
---|
CARA JITU Hindari Kemacetan Bandara Ngurah Rai ke Canggu, Jarak Tempuh 2 Jam Jadi 15 Menit |
![]() |
---|
Lokasi Pelabuhan Untuk Water Taxi Dari Bandara Ngurah Rai Bali Ke Canggu Masih Dikaji |
![]() |
---|
Wayan Sukadana: Adaptasi Cepat Jadi Kunci Sukses Bali United di Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.