Berita Bali

Agus Aryadi Dituntut 18,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Rp 57 M Saat Jadi Ketua LPD Sangeh

Selain menuntut pidana badan, tim JPU juga menuntut terdakwa Agus Aryadi dengan pidana denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
freepik
Ilustrasi - Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Abiansemal, Badung, Nyoman Agus Aryadi, (52) dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan enam bulan penjara. Terdakwa Agus Ariadi dituntut pidana penjara, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD yang dipimpinnya, dengan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 57 miliar. Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu, dkk di persidangan yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUN-BALI.COM - Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Abiansemal, Badung, Nyoman Agus Aryadi, (52) dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan enam bulan penjara.

Terdakwa Agus Ariadi dituntut pidana penjara, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD yang dipimpinnya, dengan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 57 miliar.

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu, dkk di persidangan yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Omzet Setengah Miliar Lebih Dari Budidaya Lidah Buaya, Simak Kata Jro Mangku Widiarta

Baca juga: Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Dari Bank BTN Untuk Peserta BPJamsostek, Simak Caranya!

Sidang lanjutan LPD Sangeh, Badung dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi di PN Denpasar.
Sidang lanjutan LPD Sangeh, Badung dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi di PN Denpasar. (Tribun Bali/Putu Candra)

Dalam surat tuntutan, tim JPU menyatakan, terdakwa I Nyoman Agus Aryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Yakni pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Agus Aryadi atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa Teguh Dwiputra.

Selain menuntut pidana badan, tim JPU juga menuntut terdakwa Agus Aryadi dengan pidana denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pula terdakwa Agus Ariadi diwajibkan membayar uang pengganti senilai sebesar Rp 56.112.543.783. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Ilustrasi Uang - Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Abiansemal, Badung, Nyoman Agus Aryadi, (52) dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan enam bulan penjara.

Terdakwa Agus Ariadi dituntut pidana penjara, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD yang dipimpinnya, dengan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 57 miliar.


Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu, dkk di persidangan yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa (11/4/2023).
Ilustrasi Uang - Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Abiansemal, Badung, Nyoman Agus Aryadi, (52) dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan enam bulan penjara. Terdakwa Agus Ariadi dituntut pidana penjara, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD yang dipimpinnya, dengan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 57 miliar. Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu, dkk di persidangan yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa (11/4/2023). (Kompas.com)

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun 3 bulan.

"Menetapkan uang titipan sebesar Rp 309.499.600, sebagaimana berita acara penitipan uang barang bukti tanggal 1 Maret 2023 dan sebesar Rp 59.279.683 sebagaimana berita acara penitipan uang barang bukti tanggal 30 Maret 2023 dikembalikan kepada LPD Desa Adat Sangeh melalui saksi Ida Bagus Anom Karang SE untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara cq keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung cq keuangan LPD Desa Adat Sangeh," papar jaksa Teguh Dwiputra.

Terhadap tuntutan tim JPU tersebut, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Kahyangan Law Office akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang Selasa pekan mendatang. (can)

Membuat Kredit Fiktif

DIUNGKAP dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Agus Aryadi selaku Ketua LPD Sangeh selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Disebutkan, terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Yakni membuat kredit fiktif dan manajemen laba, membuat kasbon, dan tidak memasukkan pembayaran materai dari biaya administrasi pemberian kredit sebagai pendapatan LPD Desa Adat Sangeh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved