Anas Urbaningrum Bebas
Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Bebas Hari Ini, Eks KetumPartai Demokrat, hingga Korupsi Hambalang
Berikut ini adalah rekam jejak Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang.
Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Bebas Hari Ini, Eks KetumPartai Demokrat, hingga Korupsi Hambalang
TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini adalah rekam jejak Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang.
Anas Urbaningrum hari dijadwalkan akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa 11 April 2023.
Setelah bebas, Anas Urbaningrum dijadwalkan akan menggelar acara puasa bersama, salat terawih bersama, hingga bergerak menuju Blitar bertemu dengan orang tua Anas Urbaningrum.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad.
Selain itu, Muhammad Rahmad mengatakan sejauh ini pihaknya mencatat ada 16 organisasi masyarakat yang akan menjemput eks ketua umum Partai Demokrat itu.
Ribuan orang diperkirakan akan menjemput kebebasan Anas Urbaningrum.
Selain dari ormas, ada juga sejumlah tokoh nasional yang ikut menyambut Anas Urbaningrum.
Tidak hanya itu, Muhammad Rahmad juga menyebut kebebasan Anas Urbaningrum juga akan disambut sejumlah petinggi di DPR RI hingga mantan menteri.
Namun Rahmad enggan untuk menyebut nama-namanya.
"Ada dari DPR RI, mantan menteri kabinet, beberapa pimpinan negara juga ada, organisasi partai politik termasuk dari PKN, ormas ada PBI, PII, KAHMI, HMI, KNPI, Kelompok Cipayung, GMKI kemudian juga dari organisasi lintas masyarakat," tambahnya.
Baca juga: Gede Pasek Sarankan SBY Minta Maaf ke Anas Urbaningrum, Demokrat Respon Sebaliknya
Selain itu, kata dia, dari informasi yang diterimanya bakal ada rombongan dari berbagai daerah di Indonesia yang datang ke Bandung untuk menjemput Anas.
"Nanti bakal ada dari Jawa timur, Madura kabarnya akan memberangkatkan 500 orang, Lampung juga ada dua bus yang akan datang," katanya.
Diketahui, Anas Urbaningrum ditahan pertama kali pada 2014 dan divonis pidana penjara selama 8 tahun.
Anas Urbaningrum dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah, serta melakukan pencucian uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.