Anas Urbaningrum Bebas
Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Bebas Hari Ini, Eks KetumPartai Demokrat, hingga Korupsi Hambalang
Berikut ini adalah rekam jejak Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang.
Hal itu beriringan dengan jalan hukum yang ditempuh Anas Urbaningrum melalui banding hingga kasasi.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, 16 Ormas dan Tokoh Politik Jemput Anas ke Lapas Sukamiskin Bandung
Vonis pertamanya yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada September 2014.
Kemudian, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi turut disita karena disebut sebagai hasil korupsi.
Atas vonis tersebut, Anas Urbaningrum menempuh banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.
Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.
Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.
Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.
Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 16 Ormas Disebut Akan Jemput Anas Urbaningrum, Hingga Ada Mantan Menteri RI dan DPR RI dan di TribunJabar.id dengan judul Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Berikut Rekam Jejaknya dari HMI hingga Kasus Korupsi Hambalang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.