Kasus Pungli di Jembatan Timbang
BREAKING NEWS! Pelaku Pungli di Jembatan Timbang Cekik Jembrana Dibekuk Polda Bali
Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengamankan dua orang terduga pelaku pungli (pungutan liar) di Jembatan Timbang Cekik, Jembrana, Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengamankan dua orang terduga pelaku pungli (pungutan liar) di Jembatan Timbang Cekik, Jembrana, Bali.
Hal tersebut disampaikan Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu 12 April 2023.
Jumpa pers yang dimulai pukul 11.00 Wita itu dihadiri oleh Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Arief Prapto Santoso, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra.
Sementara itu, hadir pula dari Inspektorat Provinsi Bali yang diwakili oleh Ida Bagus Weda selaku Pengawas Madya dan perwakilan dari Kejati Bali.
Dalam kesempatan tersebut, kedua terduga pelaku berinisial GPN (44) dan BRS (47) serta sejumlah barang bukti turut dipamerkan Polisi.
Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Arief Prapto Santoso mengungkapkan, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan pada Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB (Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor) Cekik, Jembrana, Bali.
“Pada hari Selasa dini hari sekira pukul 03.45 (Wita), telah melakukan operasi tangkap tangan di UPPKB di daerah Cekik, Jembrana,” ungkap Irwasda Polda Bali kepada awak media.
Pengungkapan kasus pungli itu bermula dari informasi masyarakat soal adanya pungli di kawasan tersebut.
Menganggapi informasi tersebut, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Baca juga: Pemkab Klungkung Atensi Kabar Pungli di Nusa Penida
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan.
Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Usai melakukan penimbangan, kendaraan angkutan barang dipersilahkan parkir di area UPPKB oleh petugas.
Sementara itu, sopir maupun kernet diarahkan untuk mengambil sendiri KIR di ruang penindakan UPPKB yang telah diserahkannya tadi saat penimbangan.
Saat mengambil KIR di ruang penindakan, diduga terjadi upaya pungli oleh petugas agar kendaraan angkutan barang tak dikenakan tilang.
Demi meneguhkan pengamatan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kernet sebuah truk angkutan barang.
Sesuai dugaan, personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali diminta uang sebesar 30.000 rupiah oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja.
Usai petugas penimbangan menerima uang tersebut, personel kepolisian langsung membekuk GPN selaku Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai petugas jaga dan BRS selaku pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polda Bali, usai uang pungli tersebut terkumpul dan dihitung, uanG tersebut akan diserahkan kepada komandan regu.
Usai sift penugasan berakhir, komandan regu membagikan uang pungli tersebut kepada petugas yang bersangkutan.
Nominalnya, bergantung kepada kebijakan komandan regu.
Irwasda Polda Bali, Kombes Pol. Arief Prapto Santoso mengungkapkan, nominal pungli yang dilakukan pelaku berbeda-beda, bergantung pada tingkat pelanggarannya.
Pelanggaran tonase dibanderol sekitar 20.000 rupiah sampai dengan 50.000 rupiah.
Pelanggaran kubikasi dipatok sekitar 100.000 rupiah dan tidak membawa buku KIR dipatok 100.000 sampai dengan 200.000 rupiah.
“Para pelanggar yang dimintai uang ini adalah yang melanggar tonase, bisa dipetik sekitar 20.000 sampai 50.000 rupiah.”
“Selain tonase juga ada kubikasi. Kubikasi bisa sekitar 100.000 rupiah. Kemudian kalau tidak bawa buku KIR, bisa sampai 100.000 sampai 200.000 ribu,” ungkapnya.
Dari kasus tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sejumlah 7.228.000 dari laci meja dan mobil pribadi milik GPN serta sejumlah dokumen lainnya.
Para terduga pelaku disangkakan Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 200.000.000 rupiah dan paling banyak 1.000.000.000 rupiah.
Selain itu, terduga pelaku juga disangkakan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kini Ditreskrimsus Polda Bali tengah mendalami kasus tersebut guna mengetahui tahun dimulainya pungli tersebut hingga memburu terduga pelaku lainnya.
“Sedang kami dalami karena yang bersangkutan belum setahun berdinas.”
“Saat ini baru dua orang tersebut. Tapi tidak menutup kemungkinan. Sedang kami dalami,” pungkas Irwasda Polda Bali, Kombes Pol. Arief Prapto Santoso.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.