Berita Klungkung
Pemkab Klungkung Atensi Kabar Pungli di Nusa Penida
Pemandu wisata mengeluhkan adanya pungutan saat masuk ke destinasi wisata di wilayah Desa Pejukutan, Nusa Penida, Bali
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pemandu wisata mengeluhkan adanya pungutan saat masuk ke destinasi wisata di wilayah Desa Pejukutan, Nusa Penida, Bali.
Padahal sebelumnya wisatawan telah dikenakan retribusi resmi dari pemerintah Rp 25 ribu per orang.
Pungutan ini viral di media sosial.
Dalam video yang beredar , seorang pemandu wisata membandingkan karcis antara retribusi masuk ke kawasan pariwisata Nusa Penida dari Pemkab Klungkung senilai Rp 25 ribu dengan karcis Tiket Masuk Kawasan Diamond Hills senilai Rp 10 ribu.
Baca juga: Kisah Nelayan di Klungkung Tanpa BBM Premium, Subrata Lebih Pilih Antar Tamu Mancing
Dalam karcis masuk ke Kawasan Diamond Hills itu, juga dijelaskan biaya itu untuk biaya gaji penjaga keamanan dan kebersihan, serta penataan parkir dan sarana fasilitas pendukung.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Anak Agung Gede Putra Wedana menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Klungkung.
Kata dia, seharusnya tidak ada pungutan lain ke wisatawan selain pungutan resmi dari pemerintah.
"Sebenarnya bupati sudah tegas dalam edarannya ke setiap desa, jika tidak boleh ada retribusi lain di destinasi wisata. Untuk yang viral di media sosial ini agar dicek oleh Satpol PP, apakah ini ada izinnya atau bagaimana sampai ada pungutan," ungkapnya, Selasa 5 April 2022.
Meskipun tanah di destinasi wisata itu merupakan milik pribadi dan pemiliknya membangun berbagai fasilitas, menurutnya, harus wajib memiliki izin menarik retribusi.
Apalagi yang ditawarkan merupakan pemandangan alam yang merupakan milik negara.
"Harus ada dasarnya menarik retribusi, walau itu tanah pribadi. Setidaknya apakah ada izinnya dan apakah sudah sesuai aturan berlaku. Kalau semua kena pungutan, nanti imbasnya ke citra pariwisata di Nusa Penida," kata dia.
Baca juga: Tak Lagi untuk Pemandian Umum, Pancoran Kuno Desa Adat Buleleng Dibuka Hanya untuk Wisatawan
Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta menjelaskan, pihaknya akan menurunkan Tim Yustisi ke lokasi yang meminta pungutan ke wisatawan tersebut.
"Kami harus memastikan yang dipungut apa. Itu kawasan milik pribadi atau bagaimana. Jikapun itu kawasan pribadi, yang dijual itu view (pemandangan) publik atau bagaimana," jelasnya. (*)
Kumpulan Artikel Klungkung