Berita Jembrana

Jumlah Kasus Perkara Terus Meningkat, Kejari Jembrana Minta Ada Layanan Pengaduan dan Rumah Aman

Jumlah kasus perkara terus meningkat, Kejari Jembrana minta disediakan layanan pengaduan dan rumah aman.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/ Net
Ilustrasi - Jumlah kasus perkara terus meningkat, Kejari Jembrana minta disediakan layanan pengaduan dan rumah aman. 

NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Jumlah perkara atau kasus terkait perempuan dan anak di Jembrana terus mengalami peningkatan.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sudah ada 25 kasus terkait PPA.

Dengan jumlah tersebut, pihak aparat penegak hukum (APH) mengakui sangat prihatin.

Sehingga, pemerintah didorong untuk melakukan langkah preventif misalnya dengan menyediakan layanan pengaduan/pelaporan khusus hingga memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat.

Menurut data yang berhasil diperoleh, tercatat ada sebanyak empat kasus terkait PPA di tahun 2021, kemudian meningkat drastis menjadi 16 perkara di 2022 (satu diantaranya anak sebagai pelaku).

Dan hingga April 2023, tercatat sudah ada lima perkara yang ditangani.

Dari puluhan kasus tersebut, terdiri dari kasus kekerasan anak, kasus kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), KDRT, dan juga kasus anak sebagai pelaku tidak pidana. 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengakui sangat miris dan prihatin dengan kondisi tersebut.

Setiap tahun, kasus yang melibatkan perempuan dan anak selalu meningkat.

Baca juga: Jelang Mudik, Belasan Lampu Penerangan Jalan Umum Jalur Nasional di Jembrana Mulai Diperbaiki

Sehingga, pihaknya lebih menekankan kepada seluruh elemen terutama pemerintah untuk lebih mengedepankan upaya preventif.

Dalam beberapa kesempatan, pihak Kejari Jembrana juga kerap menjadi narasumber atau pemateri untuk memberikan pemahaman terkait hukum seperti terkait UU perlindungan anak, UU tindak pidana kekerasan seksual, UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang), hingga UU pornografi juga. Tujuannya agar masyarakat menjadi paham.

"Dalam beberapa kesempatan kami berpartisipasi untuk menyampaikan tentang penerangan hukum kepada masyarakat agar semakin paham," jelas Delfi saat dikonfirmasi, Rabu 12 April 2023.

Dia menegaskan, upaya preventif yang dilakukan adalah seperti memberikan penyuluhan, menyediakan pelayanan pengaduan atau pelaporan hingga penyediaan rumah aman.

Layanan pengaduan ini menjadi urgent karena selama ini, korban justru takut melapor dengan berbagai faktor.

Misalnya, masih ada hubungan darah takut aib keluarga terbongkar, menerima ancaman atau intimidasi dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved