Berita Bali

Seorang Pria Dibekuk Usai Menjambret di Mandung Tabanan, Kabur Ke Rumah Istri Kedua di Buleleng

Seorang pria dibekuk polisi usai menjambret di Mandung, Tabanan, ia pun sempat kabur ke rumah istri keduanya yang ada di Buleleng.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Tersangka dan barang bukti motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan saat berada di Mapolsek Kerambitan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Seorang pria berinisial S, 29 tahun, asal Banyuwangi Jawa Timur akhirnya dibekuk anggota Polsek Kerambitan Tabanan, Bali.

S merupakan tersangka penjambretan tas milik Ni Putu Ramayanti 40 tahun warga Banjar Dinas Kukuh Kawan, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan Tabanan, Bali.

S dibekuk usai kabur sepekan lebih dari aksi kejahatan yang dilakukan di jalanan Banjar Dinas Mandung, Desa Sembung Gede Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali.

Tersangka kabur ke rumah istri keduanya yang berada di Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kapolsek Kerambitan Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti mengatakan, kejadian penjambretan ini sendiri terjadi pada Senin 3 April 2023 sekitar pukul 22.00 WITA lalu.

Tersangka menghadang dan menarik paksa tas milik korban, yang saat itu pulang dari kerja di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Yeh Gangga Tabanan, Bali.

Awalnya, korban setelah pulang dari tempat kerjanya, di kawasan Jalan Manik Galih dekat tikungan kuburan Mandung melihat didepannya ada orang yang mengendari sepeda motor warna merah dan putih.

Kemudian, motor itu berbalik arah dan setelah berdekatan dengan korban, tersangka langsung menarik tas warna coklat yang bertalikan rantai putih yang korban selempangan.

Sehingga tali tas tersebut putus dan korban jatuh di jalan.

Baca juga: Heboh Jambret di Tabanan, Padahal Rekayasa, Kadek Duwi Gelapkan Rp 671 Juta

Akibat terjatuh, kaki kiri korban mengalami luka memar. 

“Akibat kejadian awal itu korban mengalami luka memar di kaki kirinya. Korban berteriak dan dibantu dua orang warga di sana. Dan sempat mengejar tersangka, namun tersangka berhasil lolos,” ucapnya Rabu 12 April 2023.

Di dalam tas korban, sambung Subakti, berisikan KTP, BPJS , BPJS tenaga kerja, STNK, satu buah HP dan uang Rp 600.000.

Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 3,6 juta dan kasus ini pada malam itu juga dilaporkan ke pihaknya.

Dari laporan itulah kemudian, pihaknya melaksanakan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol DK 3948 UAC.

Usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melaksanakan penyelidikan dan didapatkan infomasi bahwa tersangka bekerja di Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved