THR
CATAT JADWAL Pencairan THR 2023 Untuk Karyawan Swasta Lengkap dengan Besarannya
Berikut daftar lengkap informasi tanggal pencairan THR pegawai swasta dan besarannya pada tahun 2023.
Tribun-Bali.com - Berikut daftar lengkap informasi tanggal pencairan THR bagi pegawai swasta dan besarannya pada tahun 2023.
Menyambut Lebaran 2023, pegawai swasta dan PNS dipastikan mendapatkan THR.
Sebelumnya, THR PNS 2023 sudah bisa cair pada tanggal 4 April lalu.
Bagaimana dengan THR pegawai swasta?
Baca juga: Besok THR Seluruh ASN di Kabupaten Bangli Bali Akan Cair
Berikut informasi tanggal pencairan THR bagi pegawai swasta dan besarannya.
Dilansir TribunCirebon.com, berikut tanggal lengkapnya.
Jadwal Pencairan THR Bagi Karyawan Swasta
Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.
Artinya, THR karyawan swasta cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida Fauziyah, Selasa (28/3/2023).
Meski d
"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.
Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.
Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.
Baca juga: Besok THR Seluruh ASN di Kabupaten Bangli Bali Akan Cair
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.