Polisi Tembak Polisi

Sidang Putusan Banding di Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini, Ricky Rizal Berharap Bebas

Ricky Rizal hari ini akan menjalani sidang putusan banding terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Sidang Putusan Banding di Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini, Ricky Rizal Berharap Bebas

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal hari ini akan menjalani sidang putusan banding terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023.

Pada sidang hari in, Ricky Rizal berharap akan mendapatkan vonis bebas.

Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukumnya saat dihubungi pada Selasa 11 April 2023.

"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara Ricky Rizal membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan PH dan membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar, penasihat hukum Ricky Rizal saat dihubungi pada Selasa 11 April 2023.

Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Erman berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.

Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.

"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di instansi Kepolisian," ujarnya.

Menurut Erman, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.

Baca juga: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS di Kasus Brigadir J Digelar Hari Ini, Lolos dari Hukuman Mati?

Alasannya, banyak pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erman.Namun, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk di antaranya pembacaan putusan banding.

"Kita akan mencoba mendengar besok  bunyi putusan Majelis Hakim perkara Ricky Rizal dengan seksama," kata dia.

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo CS dijadwalkan akan menggelar sidang putusan atas banding dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Rabu 12 April 2024.

23.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved