Polisi Tembak Polisi
Sidang Putusan Banding di Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini, Ricky Rizal Berharap Bebas
Ricky Rizal hari ini akan menjalani sidang putusan banding terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Sidang Putusan Banding di Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini, Ricky Rizal Berharap Bebas
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal hari ini akan menjalani sidang putusan banding terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023.
Pada sidang hari in, Ricky Rizal berharap akan mendapatkan vonis bebas.
Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukumnya saat dihubungi pada Selasa 11 April 2023.
"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara Ricky Rizal membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan PH dan membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar, penasihat hukum Ricky Rizal saat dihubungi pada Selasa 11 April 2023.
Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Erman berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.
Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.
"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di instansi Kepolisian," ujarnya.
Menurut Erman, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.
Baca juga: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS di Kasus Brigadir J Digelar Hari Ini, Lolos dari Hukuman Mati?
Alasannya, banyak pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erman.Namun, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk di antaranya pembacaan putusan banding.
"Kita akan mencoba mendengar besok bunyi putusan Majelis Hakim perkara Ricky Rizal dengan seksama," kata dia.
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo
Ferdy Sambo CS dijadwalkan akan menggelar sidang putusan atas banding dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Rabu 12 April 2024.
23.
Sidang putusan banding yang dilakukan Ferdy Sambo akan digelar secara terbuka untuk umum.
Adapun mereka yang menjalani sidang putusan banding hari ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sidang tersebut akan dimulai mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan di media massa.
"Besok (hari ini, red) sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa 11 April 2023.
Lebih lanjut, mantan Kadiv Propam Polri itu adalah terdakwa pertama yang akan mengetahui nasib selanjutnya dalam sidang putusan banding.
Ia akan mengetahui apakah vonis banding yang dijatuhkan sama seperti vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau malah lebih ringan.
Diketahui, di tingkat PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.
"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," lanjut Binsar.
Baca juga: Jeruji Penjara Tak Mampu Batasi Rasa Sayang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Sangat Kangen
Binsar menjelaskan, urutan pembacaan putusan banding pada hari ini menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Binsar mengungkapkan, berkas banding empat terdakwa itu telah diterima oleh PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
Adapun banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Setelah Ferdy Sambo, giliran sang istri, Putri Candrawathi yang akan mengetahui nasibnya dalam putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab perkara Putri Candrawathi telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Selanjutnya, terdakwa ketiga yang akan dibacakan putusan bandingnya adalah Ricky Rizal menyusul dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT DKI.
Terakhir adalah Kuat Maruf dengan nomor perkara 56/PID/2023/PT DKI.
Adapun Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53. Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," ujar Binsar.
Dilansir dari Kompas.com, Majelis Hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Kemudian, perkara banding atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Lalu, perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Baca juga: PROFIL & SOSOK Komjen Pol Ahmad Dofiri: Irwasum Polri, Pernah Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Terakhir, perkara banding atas nama Kuat Ma'ruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa.
Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Ferdy Sambo cs Dengarkan Putusan Banding, Terbuka untuk Umum, Ricky Rizal Berharap Bebas dan di Kompas.com dengan judul "Putusan Banding Ferdy Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibacakan Hari Ini.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.