Berita Badung

THR Untuk Pegawai di Badung Bali Dipastikan Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai di Kabupaten Badung, Bali, dipastikan akan cair sebelum hari Raya Idul Fitri 2023.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai di Kabupaten Badung, Bali, dipastikan akan cair sebelum hari Raya Idul Fitri 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai di Kabupaten Badung, Bali, dipastikan akan cair sebelum hari raya.

Bahkan menurut informaai yang didapat, pencairan THR itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Bahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di gumi keris pun sudah melakukan proses pengamprahan. Sehingga dipastikan THR cair sebelum hari raya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Made Suardita mengakui untuk pemberian THR  mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Bahkan saat ini Badung sudah akan melakukan pencairan

"Ya, hari ini (Rabu -red) sudah diumumkan untuk melakukan pengamprahan THR di BPKAD Badung," ujat Suardita, Rabu 12 April 2023.

Lebih lanjut, pengamprahan dilakukan oleh masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Badung.

Setelah semua kelengkapan administrasi terpenuhi, THR ASN langsung dicairkan 100 persen. 

Baca juga: Cair Hari Ini, Pemkab Karangasem Bali Anggarkan Rp 28 Milliar Lebih Untuk THR ASN

Rincian THR yakni berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan TPP 50 persen. 

"Kalau sudah lengkap langsung (THR) dicairkan. Pokoknya secepatnya lah,"  ungkapnya.

Begitu juga untuk THR  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dicairkan. Rinciannya juga sama dengan ASN.

Namun untuk pegawai honorer atau kontrak tidak dapat.  Karena sesuai pemberlakuan Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status pegawai pemerintah mulai 2023  hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sementara di Badung masih ada tercecer pegawai kontrak. Namun untuk pegawai honorer atau kontrak ini kemungkinan tidak dapat karena tidak diatur dalam regulasi,"  bebernya.

Sementara terkait anggaran dan kapan pencairannya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini belum bisa dikonfirmasi.  

Untuk diketahui pada tahun sebelumnya atau 2022 lalu BPKAD menyediakan anggaran Rp 60 Miliar lebih.

Pasalnya THR diberikan satu kali gaji, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai golongan.

Dana Rp 60 Miliar lebih  itu pun untuk 8 ribu pegawai yang ada di Badung.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved