THR

Pemulihan Ekonomi Jadi Alasan THR PNS 2023 Tak Dibayar Full, Segini Besaran THR yang Bisa Didapatkan

Pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 jadi alasan THR 2023 bagi pns tak dibayar full. Lantas, berapa banyak yang bisa kamu dapatkan?

Pixabay/EmAji
Ilustrasi Uang - Pemulihan Ekonomi Jadi Alasan THR PNS 2023 Tak Dibayar Full, Segini Besaran THR yang Bisa Didapatkan 

Tribun-Bali.com - Pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 jadi alasan THR 2023 bagi pns tak dibayar full. Lantas, berapa banyak yang bisa kamu dapatkan?

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2023, pegawai swasta dan pns dipastikan mendapatkan THR atau tunjangan hari raya.

Sebelumnya, THR PNS 2023 sudah bisa cair pada tanggal 4 April lalu.

Namun berapa jumlah dan golongan yang mendapatkannya?

Baca juga: Sudah CAIR! THR PNS 2023 Tak Dibayar Full, Cek Golongan dan Berapa Besarannya di Sini

Simak selengkapnya informasi terkait pencairan THR di sini.

THR PNS 2023 Tak Dibayar Full

Dilansir TribunBogor, sama seperti tahun sebelumnya, pada 2023 ini pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS secara penuh.

Alasan pemerintah tidak mencairkan 100 persen THR dan gaji ke-13 lantaran pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 masih berlanjut dan harus diantisipasi.

Adapun komponen THR yang diberikan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Secara rinci, besaran gaji pokok yang merupakan komponen dari THR PNS, diberikan berdasarkan golongan merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: THR Untuk Pegawai di Badung Bali Dipastikan Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023

Jadwal Pencairan THR Bagi Karyawan Swasta

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Artinya, THR karyawan swasta cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023).

Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.

"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.

Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.

Baca juga: Cair Hari Ini, Pemkab Karangasem Bali Anggarkan Rp 28 Milliar Lebih Untuk THR ASN

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran 2023:

Gaji pokok PNS Golongan I:

- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

- Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

- Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2023

1. Tunjangan suami/istri PNS

2. Tunjangan anak PNS

3. Tunjangan makan PNS

4. Tunjangan jabatan PNS

5. Tunjangan umum PNS

6. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sebentar Lagi! Catat Ini Tanggal Pencairan THR Pegawai Swasta 2023, THR PNS Sudah Cair dan TribunCirebon.com dengan judul THR PNS 2023 Sudah Cair, Catat Ini Tanggal Pencairan THR Pegawai Swasta, Dilarang Dicicil,

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved