THR

Sudah CAIR! THR PNS 2023 Tak Dibayar Full, Cek Golongan dan Berapa Besarannya di Sini

Meski sudah cair, tunjangan hari raya PNS atau THR PNS 2023 tak dibayarkan secara full. Simak besaran dan golongannya di sini.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Sudah CAIR! THR PNS 2023 Tak Dibayar Full, Cek Golongan dan Berapa Besarannya di Sini 

Tribun-Bali.com - Meski sudah cair, tunjangan hari raya PNS atau THR PNS 2023 tak dibayarkan secara full. Simak besaran dan golongannya di sini.

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2023, pegawai swasta dan PNS dipastikan mendapatkan THR.

Sebelumnya, THR PNS 2023 sudah bisa cair pada tanggal 4 April lalu.

Namun berapa jumlah dan golongan yang mendapatkannya?

Simak selengkapnya di sini.

Baca juga: THR Untuk Pegawai di Badung Bali Dipastikan Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023

Dilansir TribunBogor, sama seperti tahun sebelumnya, pada 2023 ini pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS secara penuh.

Alasan pemerintah tidak mencairkan 100 persen THR dan gaji ke-13 lantaran pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 masih berlanjut dan harus diantisipasi.

Adapun komponen THR yang diberikan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Secara rinci, besaran gaji pokok yang merupakan komponen dari THR PNS, diberikan berdasarkan golongan merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran 2023:

Baca juga: Cair Hari Ini, Pemkab Karangasem Bali Anggarkan Rp 28 Milliar Lebih Untuk THR ASN

Gaji pokok PNS Golongan I:

- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved