THR

Begini Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Tanggal Terakhir Pencairan

Begini cara menghitung THR atau tunjangan hari raya bagi pegawai swasta dan kapan batas terakhir pencairan.

Istimewa
Ilustrasi Uang - Begini Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Tanggal Terakhir Pencairan 

Tribun-Bali.com - Begini cara menghitung THR atau tunjangan hari raya bagi pegawai swasta dan kapan batas terakhir pencairan.

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2023, pegawai swasta dan pns dipastikan mendapatkan THR atau tunjangan hari raya.

Sebelumnya, THR PNS 2023 sudah bisa cair pada tanggal 4 April lalu.

Sementara itu, THR pegawai swasta dipastikan cair minggu ini.

Baca juga: THR Pegawai Swasta Cair Minggu Ini, Begini Cara Menghitung THR Sendiri dan Catat Tanggalnya

Untuk menghindari kecurangan perusahaan, pegawai swasta bisa menghitungan jumlah tunjangan hari raya mereka sendiri.

Cek informasi selengkapnya terkait besaran THR dan batas tanggal pencairan!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Cara Menghitung THR pegawai swasta

Dilansir Kompas.com, cara menghitung THR 2023 untuk karyawan swasta Selain menetapkan kriteria karyawan yang berhak menerima THR, SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 juga mengatur cara menghitung THR.

Disebutkan bahwa pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.

Khusus untuk pekerja/ buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas maka upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved