THR

Begini Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Tanggal Terakhir Pencairan

Begini cara menghitung THR atau tunjangan hari raya bagi pegawai swasta dan kapan batas terakhir pencairan.

Istimewa
Ilustrasi Uang - Begini Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Tanggal Terakhir Pencairan 

2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

3. Khusus untuk pekerja/ buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dalam hal ini, Ida meminta karyawan yang sesuai kriteria di atas belum atau tidak menerima THR untuk melapor ke Kemnaker melalui poskothr.kemnaker.go.id.

Jadwal Pencairan THR Bagi Karyawan Swasta

Di sisi lain, dilansir TribunCirebon.com, Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Artinya, THR karyawan swasta cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Pemkab Badung Siapkan Dana Rp73 Miliar Lebih untuk THR ASN

Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.

"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.

Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.

Besaran THR PNS dan Gaji ke-13

Sama seperti tahun sebelumnya, pada 2023 ini pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS secara penuh.

Alasan pemerintah tidak mencairkan 100 persen THR dan gaji ke-13 lantaran pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 masih berlanjut dan harus diantisipasi.

 Adapun komponen THR yang diberikan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved