Perpres Jam Kerja ASN Fleksibel, KemenPAN-RB Segera Siapkan Aturan Turunannya
Melaui Perpres tersebut, Presiden Jokowi memberi ruang bagi pegawai ASN untuk melaksanakan tugas secara fleksbel.
TRIBUN-BALI.COM – Perpres Jam Kerja ASN Fleksibel, KemenPAN-RB Segera Siapkan Aturan Turunannya
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pada Rabu 12 April 2023 kemarin, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) terbaru.
Perpres yang diteken oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ini mengatur tentang pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengenai hari dan jam kerja ASN 2023 terkandung dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Melaui Perpres tersebut, Presiden Jokowi memberi ruang bagi pegawai ASN untuk melaksanakan tugas secara fleksbel.
Fleksibel yang dimaksud dalam Perpres ini merupakan dalam hal lokasi maupun waktu.
Baca juga: Terbit Perpres No 21/2023, Mulai Sekarang ASN Bisa Lakukan Work from Anywhere, Sabtu Minggu Libur
Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa jam kerja yang fleksibel bukan berarti ASN bebas masuk kerja kapan saja.
Dan pihaknya menuturkan akan melakukan tindakan lanjutan mengenai Perpres yang baru diterbitkan ini.
Dilansir dari Kompas.com, Mohammad Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB mengatakan, jam kerja fleksibel bagi ASN diperlukan untuk mengakomodir tugas spesifik dan sifat tugas yang tidak mengenal waktu.
Aturan ini memberikan jaminan yang pasti bagi pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, bila pegawai ASN bekerja di luar ketentuan lokasi dan waktu.
"Jam kerja fleksibel bukan berarti bebas masuk kapan saja, tetapi akan ada pengaturan tertentu mengenai ini," kata Averrouce kepada Kompas.com, Jumat 14 April 2023.
Averrouce mengatakan, Perpres ini diterbitkan sebagai simplifikasi peraturan, sekaligus untuk mengakomodir fleksibilitas bekerja bagi pegawai ASN.
Sebab, dalam praktek pelaksanaan tugas ASN terdapat kebutuhan fleksibilitas pengaturan jam kerja pegawai ASN.
Seperti jam kerja pegawai di unit yang melaksanakan fungsi keprotokolan, kehumasan, layanan kesehatan, dan sebagainya.
Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas ini mencakup lokasi dan waktu.
Jam Kerja ASN 2023
Aparatur Sipil Negara (ASN)
ASN
Presiden RI
Joko Widodo
Kemenpan RB
Mohammad Averrouce
Perpres Nomor 21 Tahun 2023
| SK Bupati Terkait Pemecatan Mantan PPPK Digugat, Sidang Perdana Digelar di PT TUN Mataram |
|
|---|
| KURANGI Penggunaan Kertas, Badung Target 2026 Bisa Lakukan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital |
|
|---|
| 108 ASN Pemprov Jalani Tes Urine, Jika Ada yang Positif Narkoba Bakal Direhabilitasi BNNP Bali |
|
|---|
| Sekda Buleleng Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Medsos, Salah Gestur Tubuh Bisa Jadi Persepsi Negatif |
|
|---|
| SEKDA Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Medsos, Salah Gestur Tubuh Bisa Jadi Persepsi Negatif di Medsos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.