Perpres Jam Kerja ASN Fleksibel, KemenPAN-RB Segera Siapkan Aturan Turunannya

Melaui Perpres tersebut, Presiden Jokowi memberi ruang bagi pegawai ASN untuk melaksanakan tugas secara fleksbel.

Editor: Mei Yuniken
Kompas.com/M. Elgana Mubarokah
Ilustrasi ASN - Perpres Jam Kerja ASN Fleksibel, Kemenpan RB Segera Siapkan Aturan Turunannya 

TRIBUN-BALI.COMPerpres Jam Kerja ASN Fleksibel, KemenPAN-RB Segera Siapkan Aturan Turunannya

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pada Rabu 12 April 2023 kemarin, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) terbaru.

Perpres yang diteken oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ini mengatur tentang pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengenai hari dan jam kerja ASN 2023 terkandung dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Melaui Perpres tersebut, Presiden Jokowi memberi ruang bagi pegawai ASN untuk melaksanakan tugas secara fleksbel.

Fleksibel yang dimaksud dalam Perpres ini merupakan dalam hal lokasi maupun waktu.

Baca juga: Terbit Perpres No 21/2023, Mulai Sekarang ASN Bisa Lakukan Work from Anywhere, Sabtu Minggu Libur

Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa jam kerja yang fleksibel bukan berarti ASN bebas masuk kerja kapan saja.

Dan pihaknya menuturkan akan melakukan tindakan lanjutan mengenai Perpres yang baru diterbitkan ini.

Dilansir dari Kompas.com, Mohammad Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB mengatakan, jam kerja fleksibel bagi ASN diperlukan untuk mengakomodir tugas spesifik dan sifat tugas yang tidak mengenal waktu.

Aturan ini memberikan jaminan yang pasti bagi pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, bila pegawai ASN bekerja di luar ketentuan lokasi dan waktu.

"Jam kerja fleksibel bukan berarti bebas masuk kapan saja, tetapi akan ada pengaturan tertentu mengenai ini," kata Averrouce kepada Kompas.com, Jumat 14 April 2023.

Averrouce mengatakan, Perpres ini diterbitkan sebagai simplifikasi peraturan, sekaligus untuk mengakomodir fleksibilitas bekerja bagi pegawai ASN.

Sebab, dalam praktek pelaksanaan tugas ASN terdapat kebutuhan fleksibilitas pengaturan jam kerja pegawai ASN.

Seperti jam kerja pegawai di unit yang melaksanakan fungsi keprotokolan, kehumasan, layanan kesehatan, dan sebagainya.

Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas ini mencakup lokasi dan waktu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved