Terbit Perpres No 21/2023, Mulai Sekarang ASN Bisa Lakukan Work from Anywhere, Sabtu Minggu Libur
Telah diterbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
TRIBUN-BALI.COM – Terbit Perpres No 21/2023, Mulai Sekarang ASN Bisa Lakukan Work from Anywhere, Sabtu Minggu Libur
Pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 kemarin, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru.
Telah diterbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa mulai saat ini ASN bisa lakukan Work from Anywhere (WFA).
Atau dengan kata lain bisa melakukan dan mengatur pelaksanaan tugas secara fleksibel baik lokasi maupun waktu bagi ASN.
Sehingga, dengan terbitnya Perpres ini sejak 12 April 2023, seluruh ASN diizinkan untuk WFA dengan beberapa catatan atau kondisi.
Dilansir dari Tribunnews, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Baca juga: Libur Lebaran dan Cuti Bersama ASN 2023: Keppres RESMI Diteken Presiden Jokowi, Kapan Jadwalnya?
Baca juga: THR ASN 2023 Sudah Mulai CAIR Bertahap, Ada Kategori ASN yang Tak Dapat THR Tahun Ini, Siapa Saja?
Pasal 8 Perpres 21/2023 berbunyi:
(1) Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
(2) Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Namun mengenai jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas ini tergantung dari ketentuan PPK atau pimpinan instansi masing-masing.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.
Jam Kerja yang Harus Dipenuhi
ASN yang melaksanakan tugas secara fleksibel tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja.
Dalam Perpres tersebut, ASN masuk kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Presiden RI
Joko Widodo
Jokowi
Jam Kerja ASN 2023
Work from Anywhere
Perpres Nomor 21 Tahun 2023
| SK Bupati Terkait Pemecatan Mantan PPPK Digugat, Sidang Perdana Digelar di PT TUN Mataram |
|
|---|
| KURANGI Penggunaan Kertas, Badung Target 2026 Bisa Lakukan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital |
|
|---|
| 108 ASN Pemprov Jalani Tes Urine, Jika Ada yang Positif Narkoba Bakal Direhabilitasi BNNP Bali |
|
|---|
| Sekda Buleleng Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Medsos, Salah Gestur Tubuh Bisa Jadi Persepsi Negatif |
|
|---|
| SEKDA Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Medsos, Salah Gestur Tubuh Bisa Jadi Persepsi Negatif di Medsos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.