Terbit Perpres No 21/2023, Mulai Sekarang ASN Bisa Lakukan Work from Anywhere, Sabtu Minggu Libur

Telah diterbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

|
Editor: Mei Yuniken
Kompas.com/Rahmat Rahman Patty
Ilustrasi ASN - Terbit Perpres No 21/2023, Mulai Sekarang ASN Bisa Lakukan Work from Anywhere, Sabtu Minggu Libur 

TRIBUN-BALI.COMTerbit Perpres No 21/2023, Mulai Sekarang ASN Bisa Lakukan Work from Anywhere, Sabtu Minggu Libur

Pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 kemarin, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru.

Telah diterbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa mulai saat ini ASN bisa lakukan Work from Anywhere (WFA).

Atau dengan kata lain bisa melakukan dan mengatur pelaksanaan tugas secara fleksibel baik lokasi maupun waktu bagi ASN.

Sehingga, dengan terbitnya Perpres ini sejak 12 April 2023, seluruh ASN diizinkan untuk WFA dengan beberapa catatan atau kondisi.

Dilansir dari Tribunnews, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Baca juga: Libur Lebaran dan Cuti Bersama ASN 2023: Keppres RESMI Diteken Presiden Jokowi, Kapan Jadwalnya?

Baca juga: THR ASN 2023 Sudah Mulai CAIR Bertahap, Ada Kategori ASN yang Tak Dapat THR Tahun Ini, Siapa Saja?

Pasal 8 Perpres 21/2023 berbunyi:

(1) Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

(2) Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Namun mengenai jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas ini tergantung dari ketentuan PPK atau pimpinan instansi masing-masing.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Jam Kerja yang Harus Dipenuhi

ASN yang melaksanakan tugas secara fleksibel tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja.

Dalam Perpres tersebut, ASN masuk kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved