Terbit Perpres No 21/2023, Mulai Sekarang ASN Bisa Lakukan Work from Anywhere, Sabtu Minggu Libur

Telah diterbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

|
Editor: Mei Yuniken
Kompas.com/Rahmat Rahman Patty
Ilustrasi ASN - Terbit Perpres No 21/2023, Mulai Sekarang ASN Bisa Lakukan Work from Anywhere, Sabtu Minggu Libur 

"Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Demikian isi Pasal 6 Perpres 21/2023.

Akan tetapi, Presiden Jokowi dalam Pasal 7 menyatakan aturan hari dan jam kerja dalam Pasal 3 dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dalam 2 hal, yaitu: dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau langsung kepada masyarakat

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken Perpres Baru, ASN Bisa Work From Anywhere, Simak Aturannya,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved