Terbit Perpres No 21/2023, Mulai Sekarang ASN Bisa Lakukan Work from Anywhere, Sabtu Minggu Libur
Telah diterbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
|
Editor:
Mei Yuniken
Kompas.com/Rahmat Rahman Patty
Ilustrasi ASN - Terbit Perpres No 21/2023, Mulai Sekarang ASN Bisa Lakukan Work from Anywhere, Sabtu Minggu Libur
"Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Demikian isi Pasal 6 Perpres 21/2023.
Akan tetapi, Presiden Jokowi dalam Pasal 7 menyatakan aturan hari dan jam kerja dalam Pasal 3 dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dalam 2 hal, yaitu: dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau langsung kepada masyarakat
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken Perpres Baru, ASN Bisa Work From Anywhere, Simak Aturannya,
Tags
ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Presiden RI
Joko Widodo
Jokowi
Jam Kerja ASN 2023
Work from Anywhere
Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Baca Juga
| SK Bupati Terkait Pemecatan Mantan PPPK Digugat, Sidang Perdana Digelar di PT TUN Mataram |
|
|---|
| KURANGI Penggunaan Kertas, Badung Target 2026 Bisa Lakukan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital |
|
|---|
| 108 ASN Pemprov Jalani Tes Urine, Jika Ada yang Positif Narkoba Bakal Direhabilitasi BNNP Bali |
|
|---|
| Sekda Buleleng Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Medsos, Salah Gestur Tubuh Bisa Jadi Persepsi Negatif |
|
|---|
| SEKDA Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Medsos, Salah Gestur Tubuh Bisa Jadi Persepsi Negatif di Medsos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.