Terbit Perpres No 21/2023, Mulai Sekarang ASN Bisa Lakukan Work from Anywhere, Sabtu Minggu Libur
Telah diterbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN bekerja selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Sementara pada bulan Ramadhan, jam kerja instansi atau pegawai ASN ini 32 jam 30 menit, dan tidak termasuk jam istirahat.
Perpres ini menyebutkan bahwa jam istirahat dimaksud sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.
Dalam Pasal 4 Ayat (3) Perpres 21/2023, disebutkan jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Sedangkan pada Pasal 4 ayat (4) Perpres 21/2023 disebutkan jam kerja instansi pemerintah pada Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.
Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
"Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi," bunyi Pasal 5 perpres tersebut.
Akan tetapi ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu 12 April 2023 kemarin.
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementerian/lembaga juga kini bisa mendapatkan libur pada Sabtu-Minggu.
Menurut Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21/2023, hari kerja instansi pemerintah hanya 5 hari dalam sepekan.
"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu," demikian isi Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21/2023.
Sedangkan pada Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 21/2023 disebutkan, hari kerja instansi pemerintah mulai dari Senin hingga Jumat.
ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Presiden RI
Joko Widodo
Jokowi
Jam Kerja ASN 2023
Work from Anywhere
Perpres Nomor 21 Tahun 2023
| SK Bupati Terkait Pemecatan Mantan PPPK Digugat, Sidang Perdana Digelar di PT TUN Mataram |
|
|---|
| KURANGI Penggunaan Kertas, Badung Target 2026 Bisa Lakukan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital |
|
|---|
| 108 ASN Pemprov Jalani Tes Urine, Jika Ada yang Positif Narkoba Bakal Direhabilitasi BNNP Bali |
|
|---|
| Sekda Buleleng Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Medsos, Salah Gestur Tubuh Bisa Jadi Persepsi Negatif |
|
|---|
| SEKDA Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Medsos, Salah Gestur Tubuh Bisa Jadi Persepsi Negatif di Medsos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.