Lebaran 2023

Libur Lebaran dan Cuti Bersama ASN 2023: Keppres RESMI Diteken Presiden Jokowi, Kapan Jadwalnya?

Berikut ini adalah informasi mengenai jadwal cuti bersama dan libur lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Editor: Mei Yuniken
Dok. Shutterstock
Libur Lebaran dan Cuti Bersama ASN 2023: Keppres RESMI Diteken Presiden Jokowi, Kapan Jadwalnya? 

TRIBUN-BALI.COMLibur Lebaran dan Cuti Bersama ASN 2023: Keppres RESMI Diteken Presiden Jokowi, Kapan Jadwalnya?

Berikut ini adalah informasi mengenai jadwal cuti bersama dan libur lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Informasi di dalam artikel ini mengenai perubahan jadwal dan berapa hari libur lebaran untuk ASN yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini berdasarkan informasi yang telah tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023.

Dilansir dari TribunTimur, pada kemarin hari Kamis tanggal 13 April 2023, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi meneken Keputusan Presiden Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Menurut Salinan Keppres yang diunggah pada website resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.

Salah satu di antaranya adalah etrkait cuti bersama lebaran 2023.

Baca juga: BARU! Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023, Masa Cuti Lebih Panjang

Dalam Keppres itu dijelaskan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah adalah selama lima (5) hari.

Yaitu jatuh pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa).

Selain cuti bersama Idul Fitri 1444 H, dalam Keppres juga dicantumkan mengenai cuiti bersama ASN untuk empat hari raya keagamaan lain selama tahun 2023.

Jadwal cuti bersama itu di antaranya adalah sebagai berikut:

-23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

-23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

-2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

-26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved