Lebaran 2023

Jokowi Ajak ASN, TNI, Polri dan Pegawai Swasta Perpanjang Cuti Lebaran 2023, WFH Atau WFA

Presiden Indonesia, Joko Widodo mengajak seluruh pegawai termasuk ASN, TNI, Polri dan pegawai swasta untuk memperpanjang cuti Lebaran 2023

Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Indonesia, Joko Widodo saat meberikan pidato. Jokowi Ajak ASN, TNI, Polri dan Pegawai Swasta Perpanjang Cuti Lebaran 2023, WFH Atau WFA 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Presiden Indonesia, Joko Widodo mengajak seluruh pegawai termasuk ASN, TNI, Polri dan pegawai swasta untuk memperpanjang cuti Lebaran 2023.

Hal ini mengacu kepada pegawai yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk menunda perjalanan balik dari mudik.

Jokowi menekankan kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan urgent atau yang bisa melakukan pekerjaan dengan sistem remote agar bisa bekerja WFH atau WFA.

Ajakan itu juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pegawai swasta.

Baca juga: Polri Siapkan Strategi Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran, One Way Tol Kalikangkung-Cikampek

"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda/memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ujar Jokowi sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Selasa (25/4/2023).

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN/TNI/Polri ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi.

Perpanjangan cuti, izin, WFH, hingga WFA

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, merujuk arahan Presiden, para ASN, TNI, polisi, pegawai BUMN, hingga swasta bisa memperpanjang cuti Lebaran.

Selain itu, mereka bisa menerapkan work from home (WFH), work from anywhere, izin kepada atasan dan sebagainya.

"Berlaku kepada semuanya," kata Bey saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

"Jadi (ASN, pegawai BUMN, TNI, Polri dan swasta) bisa perpanjang cuti, work from home (WFH) dari kampung halaman, atau work from anywhere (WFA), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," ujar dia.

Baca juga: 16 Lakalantas Terjadi di Tabanan Bali Selama Operasi Ketupat Lebaran Idul Fitri 2023

Dia menegaskan, tetap ada prosedur izin kepada atasan sebelum melakukan WFA, WFH, atau perpanjangan cuti.

Namun, Bey menegaskan, apabila para pegawai sudah ada atau memang ada di Jakarta maka tidak perlu memperpanjang cuti.

"Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," kata dia.

Dia mengatakan, sejak pandemi Covid-19 semuanya sudah terbiasa dengan WFH.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved