Lebaran 2023

Libur Lebaran dan Cuti Bersama ASN 2023: Keppres RESMI Diteken Presiden Jokowi, Kapan Jadwalnya?

Berikut ini adalah informasi mengenai jadwal cuti bersama dan libur lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Editor: Mei Yuniken
Dok. Shutterstock
Libur Lebaran dan Cuti Bersama ASN 2023: Keppres RESMI Diteken Presiden Jokowi, Kapan Jadwalnya? 

Keppres Nomor 8 tahun 2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Yaitu sejak hari Kamis tanggal 13 April 2023.

Baca juga: DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Terbaru, Sesuai SKB 3 Menteri

Perpanjangan Masa Cuti Bersama dari Peraturan Sebelumnya

Kesepakatan tersebut  juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023."

"Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023, " ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, usai memimpin rapat tingkat menteri terkait evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, Rabu 29 Maret 2023, dikutip dari laman setkab.go.id.

Perubahan hari libur cuti bersama ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal.

Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni pada 21 April 2023.

"Diperkirakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang secara periodik memang dilakukan tiap tahun menjelang Idulfitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang."

"Ini mengalami penaikan yang sangat drastis dibanding tahun lalu karena tahun lalu diperkirakan yang mudik sekitar 85 juta," ujar Muhadjir.

Ditambahkan pula oleh Menhub Budi, dimajukannya cuti bersama untuk mencegah kemacetan parah atau penumpukan kendaraan.

"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," katanya.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," pungkasnya.

Kendati demikian, pemerintah juga memutuskan agar cuti bersama berakhir pada tanggal 25 April 2023.

Sehingga para pekerja mulai kembali bekerja pada 26 April 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved