Berita Badung
Disdukcapil Badung Sebut Banyak WNA Yang Memiliki KTP Bali, Karena Nikah Dengan WNI
Disdukcapil Badung sebut banyak WNA yang memiliki KTP Bali dikarenakan menikah dengan WNI.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Badung karena sebagian besar menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
Tidak hanya itu, pembuatan KTP yang dilakukan oleh WNA juga karena mereka menetap lama di Indonesia dan memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Hal itu pun dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Badung, AA Arimbawa saat dikonfirmasi Minggu 16 April 2023.
Pihaknya mengaku Disdukcapil Badung mengeluarkan KTP elektronik sudah sesuai dengan prosedur.
"Jadi kita mengeluarkan KTP sudah sesuai dengan regulasi," katanya Arimbawa.
Pihaknya mengaku tidak ada alasan Disdukpail mengeluarkan KTP Elektronik jika WNA tersebut sudah memiliki KITAP.
Bahkan semua regulasi tersebut ada di Imigrasi, mengingat penertiban KITAP dilakukan Imigrasi.
"Jadi semuanya regulasi di imigrasi, kita tidak ada alasan untuk tidam mencetak KTP, karena sudah sesuai dengan regulasi. Bahkan KTP elektronik untuk WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1)," bebernya.
Baca juga: WNA Boleh Miliki KTP-el Sejauh Izin Tinggalnya Mendukung, Simak Ketentuannya Berikut Ini!
Dalam aturan tersebut, dijelaskan WNA yang telah memiliki KITAP dan berusia di atas 17 tahun wajib memiliki e-KTP.
Mereka dicatat sebagai penduduk Indonesia, tetapi tidak mendapat status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Sehingga hak-hak seperti hak pilih di Pemilu tidak serta-merta mereka dapatkan.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), KITAP adalah jenis izin tinggal untuk WNA yang berlaku selama 5 tahun dan dapat terus diperpanjang. Izin itu diurus WNA di kantor Imigrasi setempat.
"Kalau misalnya di Bali, mereka ngurus KITAP di Bali. Namun pengurusan itu kan ada syarat yang harus di lemgkapi. Kalau itu Imigrasi yang berwenang," imbuhnya
Seperti diketahui, WNA ternyata banyak yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektonik (KTP-el) yang berdomisili di Kabupaten Badung, Bali.
Bahkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung setempat mencatat ada 1.385 WNA yang memiliki KTP elektronik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.