Liputan Khusus
WNA Boleh Miliki KTP-el Sejauh Izin Tinggalnya Mendukung, Simak Ketentuannya Berikut Ini!
WNA boleh miliki KTP-el sejauh izin tinggalnya mendukung, simak ketentuannya berikut ini!
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
DENPASAR, TRIBUN-BALI.COM - Menanggapi banyaknya WNA yang memiliki KTP elektronik di Kabupaten Badung, Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa Warga Negara Asing boleh memiliki KTP-el.
“Warga Negara Asing boleh memiliki KTP-el sejauh izin tinggalnya mendukung. Misalnya warga negara asingnya memiliki izin tinggal tetap. Dia boleh memiliki KTP di Indonesia tapi status kewarganegaraannya pasti disebutkan warga negara mana apa dia, tidak WNI,” kata Anggiat.
Dimana mereka tentu sudah memegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Bali, tanpa itu tidak akan mendapatkan KTP-el.
“Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia,” kata Anggiat kepada tribunbali.com, Jumat 14 April 2023.
Ia menambahkan dari data yang ada, WNA pemegang Izin Tinggal Tetap di Bali sebanyak 9.500 orang.
Izin Tinggal Tetap memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi Orang Asing yang berstatus sebagai suami/istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP.
Masa berlaku Izin Tinggal Tetap Orang Asing pada kategori tersebut menyesuaikan dengan induknya.
Persyaratan umum yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan ITAP antara lain: paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), surat keterangan domisili, dan pernyataan integrasi.
“Adapun persyaratan khusus menyesuaikan dengan maksud atau tujuan keberadaan WNA di Indonesia. Contohnya, bagi Tenaga Kerja Asing perlu melampirkan IMTA dari Kemnaker RI,” jelas Anggiat.
Baca juga: 1.385 WNA Punya KTP-el di Badung, Disdukcapil Catat 3 Persen dari Jumlah Penduduk
Sementara itu, WNA yang menikahi WNI perlu melampirkan kutipan akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali jika dalam Bahasa Inggris)
Biaya penerbitan KITAP sebesar Rp. 5.000.000 (sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No.28 th 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM).
Lalu bagaimana pengawasan dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali?
Anggiat menyampaikan bahwa pengawasannya dilakukan kebanyakan secara administratif dan menyesuaikan dengan laporan masyarakat.
Dilansir dari https://izintinggal-online.imigrasi.go.id, Siapa saja yang berhak memiliki izin tinggal tetap?
Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada:
- orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
keluarga karena perkawinan campuran; - suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap;
- orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap; dan - Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.