Berita Badung
1.385 WNA Punya KTP-el di Badung, Disdukcapil Catat 3 Persen dari Jumlah Penduduk
Disdukcapil Badung mencatat ada 1.385 WNA yang memiliki KTP elektronik, terbit sebelum Disdukcapil mendapatkan blangko KTP-el untuk WNA
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Warga negara asing (WNA) ternyata banyak yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang berdomisili di Kabupaten Badung.
Bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung setempat mencatat ada 1.385 WNA yang memiliki KTP elektronik.
Sekretaris Disdukcapil Badung Putu Suryawati, Kamis 13 April 2023, mengaku jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik sebanyak 3 persen dari penduduk Badung.
"Berdasarkan data, jumlah WNA yang telah memiliki KTP-el Kabupaten Badung hingga 13 April 2023 sebanyak 1.385 orang," kata Suryawati.
Baca juga: WNA Taiwan Diduga Diperas Pihak Bea Cukai Ngurah Rai, Ini Penjelasan Kemenkumham Bali
Diakui 1.385 WNA tersebut berada di Kecamatan Abiansemal 19 WNA, Kuta 250 WNA, Kuta Selatan 489 WNA, Kuta Utara 504 WNA, Mengwi 117 WNA dan Kecamatan Petang 6 WNA.
"Jadi tidak semua ada di Badung selatan. Bahkan WNA sah-sah saja memiliki KTP elektronik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya sembari mengatakan, namun ada syarat khusus yang harus dilengkapi.
Dijelaskan, kepemilikan KTP elektronik untuk WNA diatur dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1).
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP elektronik saja.
"Jadi KITAP ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika WNA memiliki KITAP, maka sudah bisa memiliki KTP Elektronik," jelasnya.
Diakui, KTP elektronik WNA masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku KITAP, dan kolom kewarganegaraannya disesuaikan dengan kewarganegaraan WNA pemilik KTP elektronik tersebut.
Disinggung mengenai beredarnya WNA memiliki KTP elektronik dengan warna blangko biru bukan orange, Suryawati mengaku kondisi ini terjadi lantaran Disdukcapil Badung baru menerima blangko KTP elektronik pada 2 November 2022.
Sedangkan KTP elektronik WNA tersebut terbit tanggal 12 September 2022 berlaku hingga 16 Juni 2027.
"Jadi kita baru menerima blangko KTP elektronik untuk WNA dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, tertanggal 2 November 2022. Sesuai berita acara serah terima, kita mendapatkan 2 ribu keping blangko KTP-el WNA dengan warna orange," ungkap Suryawati.
Di sisi lain, KTP-el WNA asal Rusia dengan alamat Desa Kutuh, Kuta Selatan telah terbit tertanggal 12 September 2022.
Artinya KTP-el WNA tersebut, terbit sebelum Disdukcapil mendapatkan blangko KTP-el untuk WNA yang berwarna orange.
"Jadi sebelum adanya aturan baru yang memutuskan perbedaan blangko KTP elektronik WNI dan WNA yaitu Permendagri 72 Tahun 2022. Jadi warna blangko KTP elektronik untuk WNI dan WNA adalah sama yaitu warna biru. Yang membedakan adalah isi kolom kewarganegaraan pemegang KTP elektronik saja," imbuhnya. (gus)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.