Berita Bali n
Kasus WNA Ukraina Pemilik KTP WNI Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Penyerahan tersangka KR asal Ukraina dari penyidik Polda Bali ke penyidik Pidsus Kejari Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina, inisial KR telah diserahkan oleh penyidik Polda Bali ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jumat, 31 Maret 2023.
KR adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan dokumen kependudukan bagi WNA.
Kepala seksi intelijen (Kasi intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menyatakan, penyerahan tersangka tersebut merujuk pada lasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum.
Pula diatur dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Selain itu juga merujuk pada asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna bahwa, hukum khusus mengesampingkan hukum umum.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Denpasar telah menetapkan KR sebagai tersangka
berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: 06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.
Namun pada saat itu penyidik Pidsus Kejari Denpasar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan masih dalam masa penahanan oleh penyidik Polda Bali.
"Hari ini Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan penahanan terhadap tersangka KR untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-526/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023," jelas Eka Suyantha melalui siaran tertulisnya.
Dalam kasus ini, tersangka KR disangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I.
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I.
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Selanjutnya tim penyidik akan membawa tersangka KR ke Lapas Kerobokan
untuk dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan
Dokumen kependudukan bagi WNA," tutup Eka Suyantha.(*)
Dinilai Dekat Dengan NTT, 32 Penerbangan ke Bali Batal, Dispar: Bali Masih Aman Dikunjungi |
![]() |
---|
Arus Balik Lebaran, Bali Masih Dinilai Masih Berpotensi Hasilkan Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Fenomena Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung, Koster Sentil Ekspos di Media Sosial Yang Massif |
![]() |
---|
Dishub Bali Catatkan Penurunan Jumlah Penumpang Masuk ke Bali Saat Libur Nataru 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.