Berita Bali
Pakai VOA ke Bali Malah Bekerja Jadi Fotografer, Imigrasi Deportasi Seorang WNA Perempuan Ukraina
Pakai VOA ke Bali malah bekerja jadi fotografer, Imigrasi Ngurah Rai Bali deportasi seorang WNA perempuan Ukraina.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Imigrasi Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian.
Pada Sabtu 15 April 2023 dini hari tadi, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi seorang WN Ukraina berinisial HB (32), yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja sebagai fotografer.
HB berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada saat yang bersangkutan menjadi fotografer dalam sebuah event busana di Bali.
Kegiatan HB tersebut diperoleh petugas berdasarkan informasi intelijen dan kegiatan pengawasan keimigrasian yang rutin dilakukan oleh Imigrasi Ngurah Rai.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati bahwa yang bersangkutan bukan pertama kalinya datang ke Indonesia.
Yang bersangkutan terakhir masuk ke Indonesia pada 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan sudah melakukan perpanjangan izin tinggal sehingga masa izin tinggalnya berakhir pada 16 April 2023.
Baca juga: Dinas Pariwisata Bali dan PHRI Beri Atensi Terkait Insiden WNA Jatuh di Hotel Kawasan Seminyak
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, HB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai fotografer.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh HB kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, kata Sugito.
Ia menambahkan tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya.
“Yang bersangkutan sudah kami deportasi dini hari tadi (15 April 2023) menggunakan penerbangan Philippine Airlines PR538 (Denpasar-Manila) yang dilanjutkan dengan penerbangan PR658 (Manila-Dubai),” tegas Sugito.
Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran, atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas.
Sugito menghimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.