Berita Bali

Imigrasi Denpasar Telah Deportasi 31 WNA Nakal, Terbanyak Asal Rusia

Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar telah mendeportasi sebanyak 31 orang WNA, karena mereka melanggar aturan

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kakanim Denpasar Tedy Riyandi saat memimpin sidak operasi keimigrasian mandiri di Ubud - Imigrasi Denpasar Telah Deportasi 31 WNA Nakal, Terbanyak Asal Rusia 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sejak bulan Januari hingga tanggal 15 April 2023 kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar telah mendeportasi sebanyak 31 orang WNA, karena mereka melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

"Sampai dengan kemarin ada 31 WNA telah kami deportasi sejak Januari 2023. Paling mendominasi masih WNA asal Rusia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Tedy Riyandi, Sabtu 15 April 2023 malam, seusai memimpin operasi mandiri keimigrasian di PARQ Ubud.

Ia menambahkan, pelanggaran paling dominan didominasi oleh over stay, lalu bebas dari Lapas menjalani hukuman pidana.

Baca juga: Isi Pendapatan Saat Low Season di Bali, Tertolong Wisatawan Domestik Libur Lebaran

Tetapi jika dikolektifkan asal Negara hingga kemarin paling banyak adalah dari Rusia.

Lalu terkait dengan WNA berinsial LK (40) asal Rusia yang melakukan foto tanpa busana di sebuah pohon yang disakralkan di objek wisata Kayu Putih Desa Tua, Tabanan, Bali akan dideportasi pada Minggu 16 April 2023 malam.

"Besok kita akan deportasi itu," ucapnya.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved