Berita Bali
2 WNA Pengguna Narkotika Diamankan dan Langsung Deportasi Jadi Kasus Pertama Diungkap Oleh Imigrasi
2 WNA pengguna narkotika diamankan dan langsung dideportasi, jadi kasus pertama yang diungkap oleh imigrasi.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Selain kasus penangkapan terhadap dua WN Rusia inisial AC (41) dan RK (27) oleh Tim PORA Imigrasi Ngurah Rai bersama BNNP Bali, Imigrasi Ngurah Rai sebelumnya juga telah melakukan penangkapan kasus yang serupa (WNA pengguna narkotika).
“Beberapa kali kita operasi bersama dengan BNNP Bali ada beberapa kasus yang sudah bisa kita ungkap. Ini press realese yang kedua untuk Imigrasi Ngurah Rai, namun untuk yang di Denpasar (Imigrasi) sudah pernah diungkap juga,” kata Kakanim Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Senin 17 April 2023.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menambahkan bahwa hasil sinergitas BNNP Bali dengan Keimigrasian Bali dengan ditemukannya orang asing yang menggunakan narkotika yang langsung dideportasi ini baru pertama.
“Perlu saya tambahkan bahwa hasil sinergitas Keimigrasian Bali dengan ditemukannya orang asing yang menggunakan narkotika yang langsung dideportasi iya baru ini (pertama kali). Tetapi yang didalami proses projusticia nya ada beberapa sejak pertengahan tahun lalu,” ungkap Anggiat.
Kembali kita mempertimbangkan ada tidaknya barang bukti untuk mempermudah penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) Imigrasi Ngurah Rai bersama BNN Provinsi Bali mengamankan dua orang WNA asal Rusia yang kedapatan tengah mengkonsumsi Narkotika di villa tempat mereka menginap.
“Sabtu 15 April 2023 pukul 14.00 WITA kami mengamankan dua orang Warga Negara Rusia, inisial AC (41) dan RK (27) tempat kejadian perkara yaitu di Royal Garden Village Jl. Taman Griya Asri, Banjar Mumbul, Kel. Benoa, Badung, Bali,” kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, Senin 17 April 2023.
Baca juga: Untuk Apa WNA Miliki KTP di Indonesia? Berikut Ini Penjelasannya!
Ia menambahkan penangkapan ini merupakan hasil sinergitas kami BNNP Bali dengan Tim PORA Imigrasi Ngurah Rai.
Modus operandi yaitu membeli narkotika melalui Telegram dan membayar dengan uang digital crypto kemudian modusnya modus tempelan.
“Jadi barangnya di taruh di satu titik koordinat dan diambil oleh yang bersangkutan. Tidak diketemukan barang bukti narkotika tetapi yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis kokain, ekstasi dan ganja dari hasil pemeriksaan tim kami,” ungkap Brigjen Nurhadi.
Kami tetap akan melaksanakan pengawasan terhadap WNA maupun WNI yang menggunakan atau memakai Narkotika maupun mereka yang mengedarkan Narkotika tersebut di Provinsi Bali ini.
Kami tetap bersinergi bersama-sama dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Bali dan Polda Bali maupun Bea Cukai Ngurah Rai serta Dispar Bali dan Kesbangpol Provinsi Bali.
Hadir juga pada konferensi pers di Aula Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.
Anggiat menyampaikan mengingat tidak adanya barang bukti narkotika dari dua WN Rusia tersebut dan mengingat berdasarkan UU kita terhadap pengguna akan direhabilitasi oleh negara.
“Kalau ini (rehabitilasi) kita laksanakan beban kita pasti bertambah. Efek yang lain probabilitanya akan ada. Sehingga dari hasil koordinasi pihak BNNP Bali menyerahkan mereka ke Kanwil Kemenkumham Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai. Dan pada hari ini kedua orang ini kita akan usir, kita deportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” papar Anggiat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.