Berita Bali
Untuk Apa WNA Miliki KTP di Indonesia? Berikut Ini Penjelasannya!
Untuk apa Warga Negara Asing atau WNA memiliki KTP di Indonesia? Berikut ini penjelasannya!
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Mungkin banyak dari Tribunners yang bertanya-tanya, untuk apa sebetulnya Warga Negara Asing (WNA) memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di Indonesia?
Selain pastinya untuk dapat bekerja, Putu Anom Agustina selaku Kadis PMD dan Dukcapil Bali menjelaskan juga alasan lain dari tujuan WNA memiliki KTP.
“Kalau berdasarkan UU 23 Tahun 2016 tentang kependudukan pada pasal 63 ayat 1 itu kan semua penduduk yang tinggal di Indonesia baik WNA harus memiliki KTP. Sehingga baik itu WNI dan WNA mereka punya hak memiliki KTP. Apakah WNA itu bisa memiliki KTP? Bisa dia, karena regulasi mengizinkan untuk itu,” jelasnya pada, Senin 17 April 2023.
KTP pada WNA berfungsi untuk mendapatkan keabsahan dan secara administrasi WN tersebut tercatat.
Selain itu WNA yang memiliki KTP dapat mengurus beberapa izin disesuaikan dengan persyaratan yang dipenuhi dan izin apa yang diurus. WNA yang memiliki KTP juga bisa untuk mengakses nomor handphone, selain juga agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan seperti vaksin Covid-19.
“Juga untuk bekerja, dan bekerja itu artinya bukan karena KTP dia bekerja tetapi, dia bekerja karena punya KTP dan untuk bekerja salah satu persyaratannya dia kan pasti memenuhi beberapa kriteria salah satunya KTP,” imbuhnya.
Terlebih didalam UU 23 Tahun 2016 tentang kependudukan itu terdapat pasal 63 ayat 1 penduduk WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun telah kawin atau pernah kawin itu wajib memiliki KTP.
Baca juga: WNA Boleh Miliki KTP-el Sejauh Izin Tinggalnya Mendukung, Simak Ketentuannya Berikut Ini!
Dengan KTP ini juga, WNA tetap dapat bekerja di Bali sepanjang memenuhi persyaratan lain.
“Kan tidak hanya KTP saja persyaratannya bekerja, secara administrasi sah dia menjadi penduduk Indonesia karena UU. Selain itu pasti mereka memiliki izin menetap sesuai dengan apa yang dikeluarkan Imigrasi. Jadi kalau kami dari Dukcapil hanya memberikan hak yang sama untuk urusan pendaftaran penduduk,” paparnya.
Untuk bisa mendapatkan KTP, WNA harus memiliki izin tetap tinggal di Indonesia (ITAP) dan untuk lama tahunnya tergantung yang dikeluarkan Imigrasi.
Yang menjadi kewenangan Dukcapil adalah bahwa KTP yang dimiliki orang asing sesuai dengan ITAP.
Karena Dukcapil akan menerbitkan KTP sesuai dengan ITAP masa berlakunya yang dikeluarkan oleh Imigrasi.
“Tergantung berapa lama ITAP nya ketika masa berlaku selesai KTP nya ditarik atau bisa masa berlakunya diperpanjang. Jadi sebelum masa berlakunya habis itu bisa diperpanjang ketika ada surat izin perpanjangan tetap tinggal di Indonesia oleh Imigrasi,” tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.