Lift di Pantai Kelingking

Bungee Jumping di Kelingking Bali Ditutup Permanen, Wilayah Jurang Termasuk Dalam Mitigasi Bencana

Bungee jumping Extreme Park Bali di kawasan Kelingking, Kecamatan Nusa Penida ditutup permanen

Tribunnews.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Usai datangi Pantai Kelingking, Tim Pansus Tata Ruang, Aset dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali lakukan sidak ke usaha pariwisata bungee jumping yakni Extreme Park Bali di kawasan Kelingking, Nusa Penida, Klungkung pada, Jumat 31 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memberikan rekomendasi penutupan aktivitas bungee jumping Extreme Park Bali di kawasan Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung

Ketika dihubungi, Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi, I Made Supartha mengatakan, aktivitas bungee jumping masih ditutup sejak Pansus TRAP datang ke lokasi sesuai dengan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung

“Sampai sekarang masih tutup ke depan tidak boleh ada kegiatan. Di sana tidak ada bangunan fisik hanya bangunan seperti glamping itu yang dapat dibuka sendiri. Juga tali-tali bungee jumping-nya juga akan ditertibkan semua kegiatan di tebing sepakat untuk ditutup,” ucap Supartha, Senin 24 November 2025. 

Supartha menegaskan, kalaupun Extreme Park sudah melengkapi izin tetap tidak boleh membuka aktivitas bungee jumping. 

Baca juga: Lift Kaca di Kelingking Bali, Pengawasan Diperketat, Warga Berharap Akomodasi Ilegal Dibongkar

Sebab, wilayah jurang termasuk dalam mitigasi bencana, jadi yang mengeluarkan izin juga akan mendapatkan sanksi pidana. 

“Sekarang Satpol PP masih melakukan pemantauan tidak ada yang beroperasi. Sudah kirim (rekomendasi) ke Pak Gubernur untuk dibongkar semua kegiatan jurang tidak boleh ada pidananya,” ujarnya. 

Sementara itu, tebing di sebelah Pantai Kelingking dikikis dijadikan kavling untuk pembangunan. 

Ketika dikonfirmasi, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi mengatakan pihaknya telah memanggil M selaku pemilik tebing tersebut pada tahun 2024 lalu. 

“Sudah kita panggil, tahun lalu sudah kita hentikan kegiatan itu kembali ditegaskan oleh Pansus TRAP. Jadi karena itu pura penataan memang kewenangan dari kabupaten, nanti pembangunannya diperketat artinya kabupaten wajib benar-benar memperhatikan aturan main,” jelas Dharmadi, Senin 24 November 2025. 

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai RDTR Kabupaten Klungkung tebing tersebut masuk pada kawasan pariwisata. 

Hanya saja, nanti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung memiliki wewenang untuk apakah pembangunannya diperketat atau dalam bentuk apa bangunannya, jarak antara tebing pinggir dan dalam harus keliatan diketatkan untuk diawasi. 

Termasuk juga jika tidak mengizinkan pembangunan di kawasan tebing tersebut. 

“Itu tanah sudah laku semua Tahun 2023, posisi awalnya berbukit dan tidak rata lalu diratakan ada yang diurug, dipotong sedikit karena itu dasarnya kapur terlihat bopeng, terlebih RDTR Kabupaten Klungkung kawasan pariwisata sehingga sekarang Kabupaten Klungkung pada saat mereka mendapatkan OSS harus diawasi betul boleh atau tidak dibangun akomodasi pariwisata,” katanya. 

Sebelum viral, tebing dikavling tersebut telah dijual dan dipasarkan di internet dengan harga Rp 600 juta per are. 

M adalah orang yang memiliki tebing tersebut, lalu menjual dan laku semua tahun 2023 laku, lalu pada tahun 2024 dilakukan pendataan sehingga baru diketahui terdapat tebing dikavling. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved