Berita Bali

Bali Jadi Center Point Peredaran Narkotika, DPD RI Dorong Pemda Perluas Ruang Rehabilitasi

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma: Bali merupakan wilayah yang terbuka dan berpotensi untuk penyebaran narkotika. 

Tribunnews.com/TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
KUNKER – Komite III DPD RI saat kunker ke Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (24/11). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau yang akrab disapa Rai Mantra mengungkapkan Bali menjadi center point peredaran narkoba. 

Hal itu diungkapkan Rai Mantra saat Komite III DPD RI kunjungan kerja (kunker) ke Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Senin 24 November 2025. 

“Bali memang menjadi satu center point termasuk juga Yogyakarta untuk masalah narkoba, ini karena memang menjadi sentral pariwisata,” kata Rai Mantra.

Dikatakan, mengenai awig-awig narkoba, antara dinas dan adat, adat menjadi agent of change dalam menyelesaikan masalah ini. 

Baca juga: 2 Orang Merupakan Residivis, Empat Warga Positif Narkoba Saat Sidak Tim Gabungan

“Memang (masalah narkoba) itu signifikan dengan daerah yang pariwisata dan global. Sehingga kita tidak bisa mendeteksi kedatangan orang itu bebas dari narkoba, mungkin ada pemakai, ada produksi atau distribusi juga,” katanya.

Lebih lanjut Rai Mantra mengatakan, komitmen DPD yakni membentuk sinergitas dengan pemerintah daerah sehingga permasalahan yang timbul yang menjadi aspirasi atau potensi kepentingan daerah itu dapat diperjuangkan. 

Ia mengatakan ruang rehabilitasi perlu diperluas di seluruh kabupaten/kota di Bali

Tentunya Ini menjadi satu bahan perhatian di pemerintah pusat. 

“Tentunya masukannya ini sangat generalistik dan bisa terasimilasi juga dengan kebijakan-kebijakan pusat,” kata Rai Mantra. 

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menambahkan, alasan memilih Bali untuk kunker karena Bali merupakan wilayah yang terbuka dan berpotensi untuk penyebaran narkotika. 

“Ini juga terbuka, dengan jumlah kasus tetapi kita ingin melihat implementasi Undang-undang narkotika. Pada keseluruhan dari hasil investigasi dan pengawasan sebenarnya Bali sudah sangat siap dalam mendeteksi sejak dini isu narkotika walaupun memang silent tetapi ada hal yang menurut kita bisa dijadikan pelajaran. Ada kearifan lokal di sini yang mampu memproteksi,” jelas Filep Wamafma. 

Terkait dengan kekurangan-kekurangan fasilitas tenaga kesehatan untuk tempat rehabilitasi, Filep menegaskan hal tersebut membutuhkan komitmen bersama. 

“Kita akan dorong terus dan input pemerintah daerah juga sejumlah masyarakat. Sangat penting sekali untuk memastikan bahwa Undang-undang narkotika ini dapat dilangsungkan dengan baik,” bebernya. 

Hasil Rapat Kerja Komisi III DPD RI dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait tempat rehabilitasi merupakan masalah nasional yang bukan hanya terjadi di Bali namun juga hampir di seluruh Indonesia. 

Ia berharap Kemensos berkomitmen dan mau menyediakan fasilitas serta mendukung kepentingan implementasi undang-undang daerah. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved