Berita Bali

Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian Basir di Bali, 3 Prajurit TNI AD Dituntut Pemecatan dan Penjara

Kasus kematian Basir ini bermula dari dugaan penggelapan sepeda motor. Basir diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
TERDAKWA - 10 terdakwa pengeroyokan saat menerima tuntutan yang dilayangkan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-14 Denpasar, Bali, Senin 24 November 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sidang kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian Komang Juliartawan alias Basir (31) memasuki tahap penuntutan yang berat di Pengadilan Militer II-14 Denpasar, Bali, Senin 24 November 2025. 

Sebanyak 10 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam insiden tragis ini dituntut hukuman pemecatan dan penjara.

Oditur Militer, Letkol Chk I Dewa Putu Martin secara tegas menuntut tiga prajurit yang dinilai sebagai pelaku utama, yakni Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, dan Kadek Harry Artha Winangun dengan hukuman 9 tahun penjara dan pemecatan dari dinas kemiliteran.

Sementara itu, 7 terdakwa lainnya Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Baca juga: Polresta Denpasar Selidiki Geng Pelaku Pengeroyokan di Lumintang Bali, Tas Berisi Dompet Dirampas

Dalam amar tuntutannya, Oditur Militer menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. 

Hal-hal yang memberatkan tuntutan ini sangat ditekankan pada aspek disiplin militer. 

Perbuatan para terdakwa dinilai telah mencederai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, khususnya kewajiban menjaga kehormatan serta larangan menyakiti hati rakyat. 

“Tindakan main hakim sendiri para terdakwa juga disebut telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan Yonif 900/SBW,” ucap Oditur. 

Sementara hal yang meringankan ialah para terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, berjanji tidak mengulangi serta belum pernah dihukum sebelumnya. 

Kasus kematian Basir ini bermula dari dugaan penggelapan sepeda motor. Basir diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI. 

Nahasnya, penganiayaan tersebut hingga mengakibatkan korban yang merupakan warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng itu meninggal dunia.

Korban diculik dan dianiaya secara brutal selama berjam-jam. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu. 

Basir mengalami penganiayaan di GOR Ngurah Rai, Denpasar hingga tak sadarkan diri.

Penganiayaan dimulai dari Denpasar, dalam perjalanan menuju Buleleng, hingga penyiksaan di asrama militer. 

Autopsi memastikan Basir meninggal dunia karena mati lemas akibat penganiayaan berat.

Menanggapi tuntutan yang memuat ancaman pemecatan, para terdakwa dan penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. 

Keluarga terdakwa tampak emosional tak kuasa menahan kesedihan sampai tubuhnya lunglai di dalam ruang sidang. (ian) 

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved