Korupsi SPI Unud

BREAKING NEWS - Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Rektor Unud akan Digelar Hari Ini

Sidang praperadilan atas nama Pemohon, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng terkait dugaan korupsi SPI Unud

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang praperadilan Prof Antara selaku Pemohon dan pihak Kejati Bali sebagai Termohon di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah ditunda pekan lalu, lantaran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selaku Termohon tidak hadir alias mangkir.

Sidang praperadilan atas nama Pemohon, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng bersama tim kuasa hukumnya direncanakan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 17 April 2023.


"Hari ini dijadwalkan sidang praperadilan. Senin lalu sidang ditunda, karena Kejati Bali sebagai Termohon tidak hadir," jelasnya humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa. 

Baca juga: Kejati Bali Kembali Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan SPI Mandiri Unud


Sidang praperadilan antara Prof Antara dan pihak Kejati Bali dipimpin oleh hakim pemeriksa, Agus Akhyudi. 


Prof Antara bersama tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

Baca juga: BEM Unud Desak Dikti Menonaktifkan Prof Antara, Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud


Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

 


Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

 

Berita lainnya di SPI Unud

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved