Berita Bali
Kejati Bali Kembali Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan SPI Mandiri Unud
Setelah menunda sidang praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng bersama tim kuasa hukumn
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menunda sidang praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng bersama tim kuasa hukumnya.
Kini hakim tunggal I Wayan Yasa juga menunda sidang praperadilan atas nama Termohon I Ketut Budiartawan (IKB) dan Nyoman Putra Sastra (NPS).
Ditundanya sidang lantaran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selaku Termohon kembali tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 11 April 2023.
Baca juga: Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Hari Ini Prof Antara Jalani Sidang Praperadilan
Diketahui, Budiartawan dan Putra Sastra mengajukan praperadilan, karena ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
"Untuk sidang praperadilan hari ini ditunda karena pihak Termohon tidak hadir," jelas humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, alasan ketidakhadiran pihak Kejati Bali lantaran tengah mempelajari dokumen.
Baca juga: Pihak Kejati Bali Tak Hadir, Sidang Praperadian Rektor Unud Ditunda
"Alasan ketidak hadiran sidang praperadilan hari ini, karena tim masih mempelajari dokumen dan mengkonsolidasi tim," tulisnya dalam pesan singkat.
Lebih lanjut Eka menerangkan, tim butuh waktu dan perlu persiapan yang matang dalam sidang praperadilan.
"Oleh karena terdapat tiga perkara praperadilan yang merupakan satu kesatuan perkara sehingga tim perlu mempersiapkan secara komperhensif, tidak bisa secara parsial. maka tim memohon untuk sidang pertama ditunda," sambung Eka Sabana.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Diperiksa 8,5 Jam Prof Antara Dicecar 86 Pertanyaan
Seperti diberitakan, tim penyidik pidsus yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo menetapkan Budiartawan dan Putra Sastra sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud.
Dalam perkara ini, sejak 24 Oktober 2022 penyidik telah melakukan penyidikan.
Mulai dari meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
Baca juga: Sempat Mangkir, Rektor Unud Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI
Hal ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Lebih lanjut kedua tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud. Pula, mereka diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.
Terkait pasal, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berita lainnya di SPI Unud
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.