Berita Bali
Pihak Kejati Bali Tak Hadir, Sidang Praperadian Rektor Unud Ditunda
Hakim tunggal Agus Akhyudi menunda sidang praperadilan antara Rektor Universitas Udayana dengan Kejati Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hakim tunggal Agus Akhyudi menunda sidang praperadilan antara Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng bersama tim kuasa hukumnya selaku Pemohon melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selaku Pemohon.
Ditundanya sidang lantaran Termohon tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 10 April 2023.
Baca juga: Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Prof Antara Minta Dukungan
"Sampai jam 11.30 siang, Termohon belum hadir. Surat panggilan kepada Termohon sudah dikirim hari Jumat dan sudah diterima," jelas hakim Agus Akhyudi di muka persidangan.
Dengan tidak hadirnya pihak Termohon, hakim Agus Akhyudi menunda sidang. Sidang praperadilan pun akan digelar Senin pekan depan.
"Kita tunda sidangnya sampai Senin 17 April 2023," ucapnya.
Baca juga: BEM Unud Desak Dikti Menonaktifkan Prof Antara, Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri
Namun sebelum sidang ditutup, Gede Pasek Suardika selaku anggota tim kuasa hukum Prof Antara menyampaikan kepada hakim akan melakukan perbaikan terhadap permohonan yang telah diajukan.
"Kami ada keinginan tambahan perbaikan permohonan," pintanya. Terkait hal itu, hakim Agus Akhyudi mempersilakan.
Diberitakan sebelumnya, Prof Antara bersama tim kuasa hukumnya melakukan upaya hukum praperadilan.
Baca juga: Rektor Unud Kembali Mangkir Dipanggil Soal Kasus Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud
Praperadilan diajukan Prof Antara terkait penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.