Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Usut Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Dua Orang Saksi dari Unud Diperiksa 

Selain memeriksa Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng dalam dugaan penyalahgunaan SPI, juga diperiksa dua orang lainnya sebagai saksi

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Kasipemkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi SPI Mandiri Unud kepada awak media. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain memeriksa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga memeriksa dua orang saksi. 


"Selain tersangka INGA, ada dua saksi yang diperiksa dari pihak rektorat," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Kamis, 6 April 2023.

Baca juga: Usut Tuntas, BEM Unud Desak Kejati Bali Tahan Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Mandiri


Eka Sabana mengatakan, kedua saksi ini dimintai keterangan untuk tersangka Prof Antara.

"Dua saksi ini diperiksa keterangan untuk tersangka IGNA," ungkapnya. 


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud: Sempat Mangkir, Kejati Bali Panggil Ulang Prof Antara

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud


Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Baca juga: BEM Unud Desak Dikti Menonaktifkan Prof Antara, Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri


Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

 

Berita lainnya di SPI Unud
 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved