Berita Bali
Bule Berfoto Bugil Akhirnya Dideportasi, PT Juga Diusir dari Bali karena Jadi Agen Properti
WNA Rusia berinsial LK dan WNA Slovakia berinisial PT dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - WNA berinsial LK (40) asal Rusia dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali, Minggu 16 April 2023.
LK diketahui telah melakukan foto tanpa busana alias bugil di sebuah pohon yang disakralkan di objek wisata Kayu Putih Desa Tua, Tabanan, beberapa waktu silam.
"Dia akan dipulangkan dari Indonesia pada Minggu (16 April 2023) jam 8 malam menggunakan pesawat Emirates. Iya deportasi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, pada Sabtu 15 April 2023 malam, di Ubud, seusai memantau sidak operasi keimigrasian mandiri oleh Imigrasi Denpasar.
Lalu apakah selain deportasi, LK juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan (black list) masuk Indonesia?
Anggiat menjawab, langkah itu nanti akan dipertimbangkan.
Baca juga: Tegas! Gubernur Bali dan Kakanwil Kemenkumham Deportasi WNA Rusia Setelah Berfoto Melalung
"Iya nanti akan dipertimbangkan. Keputusan black list selalu dari pusat, kita usulan saja," jawabnya.
Terhadap LK tidak dilakukan penahanan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Denpasar, karena banyak WNA laki-laki yang berada di Rudenim saat ini.
"Dia perempuan, rumah detensi kita sudah banyak laki-laki. Nanti ada perempuan, bisa bahaya. Jadi paspornya saja yang kita ambil," imbuh Anggiat.
LK akan menjalani deportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat Emirates dengan nomor penerbangan EK369 menuju Dubai pukul 19.50 WITA.
Dari Dubai, LK langsung melanjutkan penerbangan menuju Moskow Rusia.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar membawa dan memeriksa LK pada Rabu 12 April 2023 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Tedy Riyandi menyampaikan bahwa LK diperiksa karena telah melakukan foto tanpa busana di sebuah pohon yang disakralkan di objek wisata Kayu Putih Desa Tua, Tabanan.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, selanjutnya tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar melakukan olah data, dan diketahui bahwa LK tinggal di sebuah vila di Perenan. Selanjutnya Tim Inteldakim melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan ke kantor imigrasi setempat untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Tedy.
LK diketahui merupakan seorang WN Rusia yang memegang izin tinggal penanaman modal asing.
Foto bugil LK sempat viral di media sosial dan mendapatkan kecaman, karena ia berfoto bugil di sebuah tempat yang menjadi satu area dengan Pura Babakan Bali.
Hal tersebut dianggap tidak menghormati norma yang berlaku dan melukai perasaan masyarakat setempat.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap seorang WNA asal Slovakia berinisial PT (34) kemarin.
Pendeportasian tersebut diberikan terhadap PT, karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan di Bali.
Di sini dia justru menjadi agen properti.
Berdasarkan patroli digital yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai didapati informasi mengenai aktivitas promosi properti di media sosial yang dilakukan oleh PT.
Tim Inteldakim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas PT dan status keimigrasiannya.
Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati bahwa PT menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pemanggilan terhadap PT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT yang baru pertama kali datang ke Indonesia, masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan berlibur.
Dalam pemeriksaan, PT juga mengakui mengelola sendiri dua akun Instagram dan Facebook yang ia gunakan untuk menawarkan properti di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, PT terbukti berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Ia memasarkan properti melalui akun sosial media miliknya, sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal dari Visa Kunjungan.
Pendeportasian PT sudah dilakukan Minggu 16 April 2023 pagi, menggunakan penerbangan Air Asia QZ502 (Denpasar-Singapura) kemudian Air China CA970 (Singapura-Beijing) dan dilanjutkan Air China CA841 (Beijing-Vienna).
Terkait biaya tiket penerbangan, Sugito menjelaskan bahwa Imigrasi tidak menanggungnya.
Seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.(zae)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.