Advetorial

Tegas! Gubernur Bali dan Kakanwil Kemenkumham Deportasi WNA Rusia Setelah Berfoto Melalung

Dengan melakukan penderpotasian kepada WNA Rusia, atas nama Luiza Kosykh (40) yang terbukti melanggar Keimigrasian.

Istimewa
Dengan melakukan penderpotasian kepada WNA Rusia, atas nama Luiza Kosykh (40) yang terbukti melanggar Keimigrasian. 

TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster, terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat.

Salah satunya dengan bertindak tegas, kepada Warga Negara Asing (WNA) / wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali.

Dengan melakukan penderpotasian kepada WNA Rusia, atas nama Luiza Kosykh (40) yang terbukti melanggar Keimigrasian.

Karena melakukan aksi fotografi tanpa busana (melalung) di pohon suci berusia 700 tahun, di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan.

Pertemuan pada Minggu (Redite Paing, Ugu) 16 April 2023, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

Baca juga: Breaking News! Bule Melalung Asal Rusia di Tabanan Resmi Dideportasi, Simak Beritanya!

Baca juga: Breaking News! Niat Malukat Bocah 14 Tahun Malah Hanyut Di Sungai Tukad Balian Selemdeg Barat Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster, terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat.

Salah satunya dengan bertindak tegas, kepada Warga Negara Asing (WNA) / wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali.

Dengan melakukan penderpotasian kepada WNA Rusia, atas nama Luiza Kosykh (40) yang terbukti melanggar Keimigrasian.
Gubernur Bali, Wayan Koster, terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat. Salah satunya dengan bertindak tegas, kepada Warga Negara Asing (WNA) / wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali. Dengan melakukan penderpotasian kepada WNA Rusia, atas nama Luiza Kosykh (40) yang terbukti melanggar Keimigrasian. (Istimewa)


Pendeportasian tersebut dilakukan berkat kerjasama Gubernur Bali, dengan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, didampingi Kadiv Kemigrasian Kemenkumham Bali, Baron Ichsan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.

Di hadapan Gubernur Bali, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, melaporkan penderpotasian yang dilakukan kepada Luiza Kosykh (40) asal negara Rusia yang tinggal di Baliwood Villas dengan memiliki izin tinggal terbatas investor (C314).

Sebab yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sehingga Luiza Kosykh harus meninggalkan wilayah Indonesia pada, Minggu 16 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Pukul 20.00 WITA dengan maskapai Emirates.

Deportasi yang diberikan kepada warga Rusia, Luiza Kosykh, karena sebelumnya terdapat berita viral mengenai WNA yang melakukan aksi fotografi tanpa busana (melalung) di pohon suci berusia 700 tahun di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan.

Atas berita itu, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengecekan pada sistem keimigrasian terkait data orang asing tersebut, hingga berhasil mengamankan Luiza Kosykh di Baliwood Villas untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengikuti proses pemeriksaan.

Dengan melakukan penderpotasian kepada WNA Rusia, atas nama Luiza Kosykh (40) yang terbukti melanggar Keimigrasian.
Dengan melakukan penderpotasian kepada WNA Rusia, atas nama Luiza Kosykh (40) yang terbukti melanggar Keimigrasian. (Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa : 1) Luiza Kosykh mengaku datang ke Bali menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor sampai 10 Desember 2024 untuk melakukan investasi di Bali.

Luiza Kosykh mengaku foto tersebut (fotografi tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun di Pura Babakan, red) adalah foto dirinya yang diambil 3 tahun yang lalu, atau tahun 2021 Pukul 08.00 pagi.

Luiza Kosykh mengaku tidak mengetahui tempat tersebut, adalah tempat yang disucikan, sehingga secara spontanitas mengambil foto bersama temannya dengan alasan ingin menyatu dengan alam.

Luiza Kosykh mengaku dalam foto hanya menggunakan celana dalam kemudian diedit oleh temannya, yang berinisial A agar foto tersebut terlihat lebih menyatu dengan alam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved