Advetorial

Tegas! Gubernur Bali dan Kakanwil Kemenkumham Deportasi WNA Rusia Setelah Berfoto Melalung

Dengan melakukan penderpotasian kepada WNA Rusia, atas nama Luiza Kosykh (40) yang terbukti melanggar Keimigrasian.

Istimewa
Dengan melakukan penderpotasian kepada WNA Rusia, atas nama Luiza Kosykh (40) yang terbukti melanggar Keimigrasian. 

Luiza Kosykh dalam pemeriksaan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan saat ini Kita terus melakukan penertiban kepada wisatawan asing / WNA yang berperilaku tidak baik, melanggar aturan, hingga melakukan kegiatan menodai tempat suci di wilayah Provinsi Bali khususnya.

Sehingga warga Rusia, Luiza Kosykh yang melakukan aksi fotografi tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Marga, Tabanan tidak cukup meminta maaf, namun dikenakan sanksi deportasi.

Gubernur Bali, Wayan Koster, terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat.

Salah satunya dengan bertindak tegas, kepada Warga Negara Asing (WNA) / wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali.

Dengan melakukan penderpotasian kepada WNA Rusia, atas nama Luiza Kosykh (40) yang terbukti melanggar Keimigrasian.
Gubernur Bali, Wayan Koster, terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat. Salah satunya dengan bertindak tegas, kepada Warga Negara Asing (WNA) / wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali. Dengan melakukan penderpotasian kepada WNA Rusia, atas nama Luiza Kosykh (40) yang terbukti melanggar Keimigrasian. (Istimewa)

"Saya terus memantau permasalahan ini dari semenjak Covid – 19. Jadi bagi wisatawan / WNA yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan pelanggaran yang menodai tempat suci, menodai adat dan budaya Bali, kita ambil tindakan tegas.  Tidak cukup meminta maaf, namun langsung deportasi,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

"Permasalahan seperti ini terus saya monitor. Begitu saya mendapat informasi, hari itu saya langsung berkomunikasi dengan pak Kakanwil Kemenkumham Bali dan langsung memroses pemeriksaannya.

Untuk itu saya apresiasi bapak Kakanwil Kemenkumham Bali yang begitu cepat bekerja, sangat kooperatif dan memahami kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di dalam melaksanakan pariwisata Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Pariwisata Bali," tegas Wayan Koster.

Gubernur Bali menegaskan, bahwa tidak menolak wisatawan, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara, sebab Bali butuh wisatawan.

Tetapi juga, wisatawan yang diinginkan datang ke Bali adalah wisatawan yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan di Bali, serta menghormati tempat suci, adat istiadat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.

“Kalau pelanggaran itu Kita biarkan terus, maka aura Bali akan hilang, karena terus dinodai dan dirusak oleh perilaku manusia, sehingga ini tidak bisa dibiarkan dan tidak bisa ditolerir.

Kita ingin tempat suci, dan berkaitan dengan adat istiadat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali harus betul – betul kita jalankan dengan serius, tertib, dan disiplin,” tegas mantan anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Gubernur Bali, Wayan Koster, terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat.

Salah satunya dengan bertindak tegas, kepada Warga Negara Asing (WNA) / wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali.

Dengan melakukan penderpotasian kepada WNA Rusia, atas nama Luiza Kosykh (40) yang terbukti melanggar Keimigrasian.
Gubernur Bali, Wayan Koster, terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat. Salah satunya dengan bertindak tegas, kepada Warga Negara Asing (WNA) / wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali. Dengan melakukan penderpotasian kepada WNA Rusia, atas nama Luiza Kosykh (40) yang terbukti melanggar Keimigrasian. (Istimewa)

Kasus ini harus dijadikan pelajaran oleh semua wisatawan, baik dari negara manapun yang sedang berwisata ke Bali agar tertib dan disiplin menghormati, menjaga kesucian di Bali yang berbasis pada adat istiadat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal, demi kebaikan bersama dan Bali ke depan.

Supaya pariwisata di Bali bisa berjalan secara tertib, disiplin, bermartabat dan berkelanjutan dengan tetap menjaga nilai – nilai sakral di Bali.

Karena inilah yang menjadi kekuatan dan aura gumi Bali, sehingga Bali menjadi daya tarik utama pariwisata dunia.

Mengakhiri konferensi pers, Gubernur Bali berpesan kepada Kakanwil Kemenkumham Bali bahwa sanksi deportasi yang sudah diterima oleh Luiza Kosykh harus terus dikawal.

“Ketika keberangkatan deportasi, agar petugas Imigrasi terus memantau dan pastikan sudah naik pesawat, agar tidak kabur,” tegas Gubernur Wayan Koster.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved