Sponsored Content

Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Bali Setujui Penetapan 4 Ranperda Menjadi Perda

Pihaknya mengajak semua pihak untuk bahu membahu dalam mendukung pembangunan di Kota Denpasar. 

istimewa
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Denpasar di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Jumat 29 Agustus 2025. Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Bali Setujui Penetapan 4 Ranperda Menjadi Perda 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar secara resmi menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna ke- 29 Masa Persidangan II yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Jumat 29 Agustus 2025. 

Sidang paripurna yang mengagendakan Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra, I Wayan Mariana Wandhira dan Made Oka Cahyadi Wiguna ini dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa. 

Tampak hadir pula Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, unsur Forkopimda, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Setelah melalui berbagai pembahasan, seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyatakan persetujuan terhadap 4 Ranperda yakni Ranperda Kota Denpasar Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045, Ranperda Kota Denpasar Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda Kota Denpasar Tentang Pemberian Kemudahan Penanaman Modal serta Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor I Tahun 2017 Tentang DPRD Kota Denpasar. 

Baca juga: Diiringi 60 Puspa, Jero Gede Penatih Gelar Mamukur untuk Ibunda Wali Kota Denpasar

Pandangan umum pertama dari Fraksi PSI-Nasdem dibacakan I Wayan Gatra. 

Di mana, Fraksi PSI-Nasdem secara umum dapat menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut. 

Hal ini mengingat keberadaannya sangat penting untuk menjadi pedoman pemangku kepentingan dalam pembangunan kependudukan yang lebih efektif, efisien dan terukur. 

Sebagai pembicara kedua, Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umum akhir yang dibacakan I Wayan Suwirya  juga menerima dan menyetujui penetapan tiga Ranperda tersebut menjadi Perda. 

Di mana, diharapkan dari penetapan tersebut pelaksanaan pembangunan dititik beratkan pada mekanisme peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembangunan di Kota Denpasar.

Fraksi Gerindra dalam pandangan umum yang dibacakan I Ketut Ngurah Aryawan juga menerima dan menyetujui usulan ketiga Ranperda menjadi Perda. 

Di mana, secara umum hal ini guna memberikan acuan yang jelas serta mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pertumbuhan yang seimbang, administrasi penduduk yang tertib, ketentraman dan kenyamanan masyarakat serta investasi yang lebih baik dan mudah. 

Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai PDIP yang dibacakan Ni Luh Gede Ernawati yang juga menyetujui ketiga Ranperda menjadi Perda tersebut. 

Di mana setelah ditetapkannya perda dapat menjadi modal dasar pembangunan berkelanjutan sehingga dapat mewujudkan pembangunan penduduk yang seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk untuk kehidupan masyarakat lebih maju. 

Selain itu selalu memperhatikan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai prioritas dan juga kemudahan penanaman modal menjadi strategi penting di dalam meningkatkan pembangunan di Kota Denpasar

Sementara Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam sambutan yang dibacakan Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa  menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerja samanya sehingga Ranperda Kota Denpasar Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045, Ranperda Kota Denpasar Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda Kota Denpasar Tentang Pemberian Kemudahan Penanaman Modal dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor I Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD telah disepakati. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved