Posko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 938 Aduan dari Masyarakat, 4 Aduan dari Provinsi Bali

Menurut data, dari 938 aduan yang diterima, paling banyak adalah berasal dari provinsi DKI Jakarta. Sementara itu dari Provinsi Bali terdapat 4 aduan.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Istimewa
Ilustrasi THR - Posko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 938 Aduan dari Masyarakat, 4 Aduan dari Provinsi Bali 

TRIBUN-BALI.COMPosko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 938 Aduan dari Masyarakat, 4 Aduan dari Provinsi Bali

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota telah bekerja sama membentuk layanan pengaduan THR Lebarn 2023.

Posko THR lebaran 2023 Kemenaker tersebut dibentuk untuk mengatasi beberapa kecurangan perusahaan yang mungkin terjadi.

Data aduan tersebut diterima sejak posko ini dibuka pada 28 Maret 2023.

Pasalnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menegaskan bahwa THR lebaran 2023 harus sudah dibagikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Kemudian, ia juga menambahkan bahwa perusaahan harus membayar penuh THR sesuai hak karyawan atau perhitungan yang telah ditentukan, alias tak boleh dicicil.

Dengan adanya posko THR ini, masyarakat bisa melakukan pengaduan.

Selain itu, juga disediakan layanan konsultasi THR.

Baca juga: THR Karyawan Swasta: Hindari Kecurangan Perusahaan, Simak Cara Pengaduan THR Lebaran 2023 di Sini

Masyarakat dapat menggunakan layanan konsultasi dan pengaduan THR melalui website poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.

Dilansir dari Tribunnews, total layanan yang diterima Posko THR mencapai 1.988 dengan rincian 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Anwar menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 di 34 provinsi.

Anwar mengatakan, Sabtu 15 April 2023 merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini.

Sedangkan 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved