Posko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 938 Aduan dari Masyarakat, 4 Aduan dari Provinsi Bali

Menurut data, dari 938 aduan yang diterima, paling banyak adalah berasal dari provinsi DKI Jakarta. Sementara itu dari Provinsi Bali terdapat 4 aduan.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Istimewa
Ilustrasi THR - Posko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 938 Aduan dari Masyarakat, 4 Aduan dari Provinsi Bali 

Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.

Baca juga: THR KARYAWAN SWASTA CAIR! Ini Besarannya dan Cek Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya

Baca juga: THR Untuk Pegawai di Badung Bali Dipastikan Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023

Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari:

1). 468 aduan THR tidak dibayarkan;

2). 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan

3). 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Anwar dalam siaran pers, Senin  17 April 2023.

Menurut data, dari 938 aduan yang diterima, paling banyak adalah berasal dari wilayah provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu dari Provinsi Bali terdapat 4 aduan.

Untuk provinsi lain, rinciannya adalah sebagai berikut:

-Provinsi Aceh 3 aduan;

-Provinsi Sumatra Utara 16 aduan;

-Sumatra Barat 16 aduan;

-Riau 16 aduan;

-Jambi 8 aduan;

-Sumatra Selatan 17 aduan;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved