THR

THR KARYAWAN SWASTA CAIR! Ini Besarannya dan Cek Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya

Berikut informasi tanggal pencairan THR bagi pegawai swasta dan pns tahun 2023 serta besaran tunjangan dan siapa saja yang mendapatkannya.

Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com
Ilustrasi Uang - THR KARYAWAN SWASTA CAIR! Ini Besarannya dan Cek Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya 

Tribun-Bali.com - Berikut informasi tanggal pencairan THR bagi pegawai swasta dan pns tahun 2023 serta besaran tunjangan dan siapa saja yang mendapatkannya.

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2023, pegawai swasta dan pns dipastikan mendapatkan THR atau tunjangan hari raya.

Sebelumnya, THR PNS 2023 sudah bisa cair pada tanggal 4 April lalu.

Sementara itu, THR pegawai swasta dipastikan cair minggu ini.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Tanggal Terakhir Pencairan

Untuk menghindari kecurangan perusahaan, pegawai swasta bisa menghitungan jumlah tunjangan hari raya mereka sendiri.

Cek informasi selengkapnya terkait besaran THR dan siapa saja yang berhak mendapatkannya.

Dilansir TribunCirebon.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Besaran THR Karyawan Swasta 2023

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah

THR untuk pekerja harian lepas

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved