THR

THR KARYAWAN SWASTA CAIR! Ini Besarannya dan Cek Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya

Berikut informasi tanggal pencairan THR bagi pegawai swasta dan pns tahun 2023 serta besaran tunjangan dan siapa saja yang mendapatkannya.

Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com
Ilustrasi Uang - THR KARYAWAN SWASTA CAIR! Ini Besarannya dan Cek Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya 

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: THR Pegawai Swasta Cair Minggu Ini, Begini Cara Menghitung THR Sendiri dan Catat Tanggalnya

Karyawan yang berhak terima THR 2023 Pemberian THR

Pemberian THR untuk karyawan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, Ida menjelaskan kriteria karyawan yang berhak memperoleh THR dari perusahaannya pada tahun ini. Berikut daftarnya:

1. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja selama 1 tahun secara terus-menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerwa waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Soal pencairan THR untuk karyawan, Ida meminta pemerintah daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah mereka mematuhi aturan tersebut.

Perusahaan juga diimbau memberikan THR untuk karyawan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pencairan THR.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ujar Ida.

Baca juga: Pemkab Buleleng Siapkan Rp 38 Miliar Untuk THR ASN

Cara Menghitung THR pegawai swasta

Dilansir Kompas.com, cara menghitung THR 2023 untuk karyawan swasta Selain menetapkan kriteria karyawan yang berhak menerima THR, SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 juga mengatur cara menghitung THR.

Disebutkan bahwa pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.

Khusus untuk pekerja/ buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas maka upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:

Baca juga: Pemkab Badung Siapkan Dana Rp73 Miliar Lebih untuk THR ASN

1. Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved